RajaBackLink.com

Bhabinkamtibmas Polsek Muaro Bungo Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan DUSUN SARANA JAYA untuk Sampaikan Edukasi dan Larangan Melakukan Aktivitas PETI

Bhabinkamtibmas Polsek Muaro Bungo Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan DUSUN SARANA JAYA untuk Sampaikan Edukasi dan Larangan Melakukan Aktivitas PETI

DinastiNees.Com. Jajaran Polsek Muaro Bungo Polres Bungo di hari Jum’at tanggal 07 Februari 2024 Pukul 11.00 Wib. bertempat di Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bhatin III kabupaten Bungo telah dilaksanakan ” Himbauan Larangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) “.

Kegiatan Kapolsek Muara Bungo Akp. Adha Fristanto, S.H.M.H Diwakili Kanit Binmas Polsek Muara Bungo bersama pemerintah Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bhatin III kabupaten Bungo.

Bhabinkamtibmas Aipda. Feri Mardianto, ⁠Bhabinkamtibmas Brigpol Lusi Amelia bersama ⁠Ketua BPD serta Pemerintah Dusun Sarana Jaya bersinergi memberi himbauan dan edukasi akan tindakan exploitasi yang dapat merugikan orang banyak dan merusak lingkungan hidup di bantaran Sungai ataupun di tempat penampungan air alami (rawa) dimana di ketahui sebagai penyaring ekosistim aliran dan Sebagai filter dari dampak gejala alam ” forcemajeur ” agar tidak terjadi Insident alam dan meminimalisir hal hal buruk yang tak di inginkan bila terjadi cuaca ekstrim .

Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas sekira Pukul 10.15 Wib Anggota Polsek Muara Bungo menuju Kantor Desa yang bertempat di Dusun Sarana Jaya di wakili Kanit Binmas Polsek Muara Bungo dan pemerintah Dusun Sarana jaya dengan maksud menyampaikan edukasi dan himbauan pada masyarakat.

Cukup di apresiasi , himbauan langsung di sampaikan tokoh masyarakat dan pemerintahan desa seperti pelaksanaan himbauan oleh Sekdus Dusun Sarana Jaya Irmayani SE berupa ” Stop melakukan Aktivitas peti dikarenakan melanggar UU no 3 THN 2020 atas perubahan UU no 4 thn 2009 yang dapat Ancam 10 Tahun Atau Denda 10 Milyar ” merupakan himbauan secara (persuasif ) agar diikuti.

Disamping itu disebutkan Kadus yang mana Kegiatan Aktivitas Peti tersebut dapat merusak lingkungan dan pencemaran aliran sungai maka dari itu untuk para pelaku menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tutup Kadus.

Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas katakan pula Hasil dari kegiatan Himbauan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Berjalan Aman Kondusif serta di maknai Himbauan yang di laksanakan bersama atas Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan Perintah Lisan Kapolres Bungo Dengan maraknya aktivitas PETI yang beroperasi di seputaran Dusun Sarana Jaya Kec. Bhatin III Kab. Bungo dapat di terima dan di harapkan masyarkat dapat memahami dari dampak buruknya. Tutup BKTM

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *