Dinastinews. Com
Muara Tebo 30/01/2025
Tindakan oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang melanggar peraturan desa terkait pertambangan emas ilegal (PETI) dapat menimbulkan masalah besar, baik secara hukum maupun sosial.
PETI sering kali berhubungan dengan kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, serta dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Jika oknum BPD terlibat, ini bisa mencoreng kredibilitas lembaga desa dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Peraturan desa biasanya sudah mengatur larangan kegiatan pertambangan ilegal, karena kegiatan tersebut bisa berdampak buruk terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Jika oknum BPD melanggar peraturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun nasional.
Penyelesaian masalah ini perlu dilakukan dengan transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta kerjasama antar lembaga pemerintahan untuk menanggulangi praktik PETI dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Hal ini sudah tertuang dalam rapat desa musyawarah mufakat desa yang di hadiri olèh oknum BPD itu sendiri dan apabila melanggar maka di kenakan sanksi denda RP 100 Juta Hal ini akan memicu konflik besar Dimana oknum BPD tersebut mengangkangi Peraturan tersenut
Bahkan fakta terbaru mantan kades sungai alai juga terlibat terhadap Aktifitas peti tersebut Hal ini semakin menjadi keseriusan penegakan hukum dalam pemberantasan penambang emas ilegal di Kecamatan sumay desa punti kalo (Qomarudin)