Dinastinews.com. Jajaran Polsek Muaro Bungo laksanakan Himbauan Larangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penyampaian himbauan rutin disertiap kelurahan ataupun di tempat kerap di jadikan lokasi Ekploitasi ilegal mendapat perhatian Khusus dari Polsek Muaro Bungo Polres Bungo.
Pada awak media ini Kapolsek Muaro Bungo Akp. Adha Fristanto. SH.MH sebutkan kegiatan himbauan ini melibatkan langsung pemerintah Kelurahan terkait diantaranya yang tengah di langsungkan di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo kabupaten Bungo dilaksanakan Pukul 10:00 wib 25 Januari 2025.
Kapolsek menuturkan Himbauan larangan melakukan aktivitas Ilegal PETI di laksanakan dengan berbagai cara baik secara langsung memberi edukasi pada masyarakat Dangan bentuk Sambang Dialogis juga dilaksanakan pula pemasangan himbauan tertulis di tempat umum serta inovasi Kapolsek Muaro Bungo dengan Cara Menggunakan Media Sosial baik itu Facebook, Instagram History dari Whatsapps hingga bekerjasama dengan media Online diperbagai sebagai wadah himbauan sosialisasi.
Pada kesempatan himbauan ini Kapolsek di dampingi Waka Polsek Muara Bungo Iptu. Siswa Riyadi beserta personil Polsek Muaro Bungo.
Cukup di Apresiasi dari Polsek Muaro Bungo, dimana Himbauan langsung disampaikan Lurah Jaya Setia Jupri dengan kalimat terbiasa dalam melaksanakan sosialisasi lurah katakan ” Untuk Stop melakukan Aktivitas peti dikarenakan melanggar UU no 3 THN 2020 atas perubahan UU no 4 thn 2009 yang dapat Ancam 10 Tahun Atau Denda 10 Milyar “.
Masih banyak upaya lain untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Banyak yang di rugikan dari aktivitas Peti dapat merusak lingkungan dan pencemaran aliran sungai maka dari itu untuk para pelaku menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Hbl