RajaBackLink.com

Setelah Viral di Media, Pihak PT MPL Mencoba Membungkam Kebebasan Pers Publik Minta Audit Izinnya

Setelah Viral di Media, Pihak PT MPL Mencoba Membungkam Kebebasan Pers Publik Minta Audit Izinnya

DinastiNews.Com | Sekadau Kalbar – Setelah Viral di beberapa media online soal tumpahan minyak CPO milik PT MPL pabrik kelapa sawit yang mencemari sungai di Desa Gonis Tekan hingga kepal desa angkat bicara yang ditayangkan media pada tanggal (23/1) degan beberapa judul diantaranya :

Minyak CPO Milik PT MPL Tumpah di Sungai Buat Warga Resah

Yang diduga kuat akibat kelalaian pihak perusahaan membuat pihak perusahaan menghubungi beberapa kantor redaksi media diantaranya media Kalimantanpos.online dengan Chat WhatsApp pada hari Kamis pada pukul 11:00 siang dengan bahasa mau kordinasi.

Dalam Chat WhatsApp pihak perusahaan mengatakan dirinya baru sampe Pontianak dan sementara masih belum ada konfirmasi dari management ke saya ungkap perwakilan perusahaan PT MPL.

Perwakilan kantor redaksi salah satu media menjawab kepada pihak perusahaan tidak apa sebab berita juga banyak yang naik,,terang majang selaku pimpinan redaksi media Kalimantanpost.online mewakili beberapa pimpinan redaksi media yang lain.

Sementara hasil Ivestigasi dilapangan oleh tim awak media diduga kuat PT MPL belum layak ber operasi, sebab berpotensi melanggar aturan yang ada jelas majang.

Anehnya lagi pihak perwakilan PT MPL melalui telpon WhatsApp minta pimpinan redaksi Kalimantanpos.online menghapus berita terang majang, padahal siapa pun tidak diperbolehkan meminta hapus pemberitaan yang sudah tayang sesuai aturan UU pers yang berlaku, hanya bisa memberikan hak jawab dan hak klarifikasi aja sesuai aturan yang berlaku.

Degan kejadian ini pihak PT MPL diduga kuat mencoba menyuap media dan mencoba melakukan ajakan perbuatan melawan hukum dan upaya membungkam ke bebasan pers wartwan salah satu pilar ke 4 demokrasi yang dilakukan oleh pihak PT MPL ungkap majang kepada kantor beberapa redaksi media Jumat 24 Januari 2025.

Awak media saat di lokasi melihat Puluhan kendaran tangki CPO disekitar pabrik PKS sedang menunggu muatan.

Tidak sampai disitu pihak media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak dinas lingkungan hidup sekadau, terkait perizinan lingkungan milik PT MPL

Dalam keterangannya Kadis LH Sekadau Apeng Petrus mengatakan , bukan kapasitas saya untuk menjawab itu di dinas LH Propinsi Kalbar, “silakan Hubungi kadis LH Propinsi ya pak terang Kadis LH Kabupaten Sekadau.

Ditempat Terpisah Kepala Dinas Lingkungan hidup Propinsi Kalimantan Barat Ir. Adi Saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp jawabnya, ” Terima kasih infonya, kami sudah dapat infonya juga, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sekadau ya, Ujarnya.

Antar kepala dinas LH Sekadau dan Kepala Dinas LH Provinsi saling lempar ada apa,!!

Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait izin lingkungan PT. Makmur Prima Lestari ( MPL ) kerena apa bila pihak PKS PT MPL belum memiliki Izin AMDAL , UKL, UPL Sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan maka dapat di sanksi Pidana sesuai dengan Undang undang no 32 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), berbunyi :

(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Di tempat Terpisah Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya terkait status izin kelayakan operasional dari PT MPL sangatlah diragukan oleh masyarakat sekadau perlu dijadikan tolak ukur problematika Perusahaan sawit yang perlu dilakukannya Uji Petik oleh Pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Barat, mengingat masalah masalah perusahaan sawit sangat kompleksitas, kata Yayat Darmawi.

Perlu kajian ulang dan inventarisasi kembali tentang status perizinannya dan status legal standing HGU nya sampai kemasalah masalah kelayakan kepemilikannya serta izin operasionalnya, mengingat perusahaan sawit dikalimantan barat sudah cukup lama dan tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD, cetus Yayat lagi.

Masih terang Yayat, Problematika perusahaan sawit dikalimantan barat saat ini perlu di lakukan langkah ketegasan secara yuridis dalam bukti yang kongkrit guna untuk mereview status tanah tanah masyarakat yang terlalu lama dikuasai oleh perusahaan sawit terutama sistem bagi hasilnya yang selama ini dikelola oleh koperasi koperasi, hal ini penting guna mengukur sejauh mana perusahaan sawit ikut melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, belum lagi masalah HGU yang masuk kelahan pemukiman masyarakat akibatnya masyarakat tidak dapat menerbitkan SHM pemukimannya tegas Yayat Darmawi.

Sumber : Yayat Darmawi
Laporan : Majang Tim Gabungan Awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *