Dinastinews.com Jajaran Polres Merangin yang di Pimpin AKBP. Roni Syahendra. SH. S.IK., M.Si saat Confrence Pers di dampingi Pasi Intel Kodim 0420/Sarko jelaskan pada awak media benar adanya Penetiban pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 19:00 Wib dimana Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada suatu tempat yang di duga adanya Kegiatan Penambangan tanpa izin di daerah bukit Perentak, Kabupaten Merangin, Jambi menggunakan Alat Berat. Ujar Kapolres
Dilanjutkan Kapolres,Setelah Personil mendapat arahan dari Kasat Reskrim Polres Merangin yang di pimpin Akp. Mulyono. SH, gerak cepat langsung menuju lokasi tempat yang di maksud. (25/1/25).
Setelah sampai di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Jambu tim langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa tempat tersebut digunakan untuk aktifitas penambangan menggunakan alat berat Exavator.
Tim gabungan Satreskrim Polres Merangin yang juga di Backup Anggota Kodim 0420/Sarko langsung mengamankan Unit dan beberapa warga disekitar yang di duga terkait dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di area tersebut untuk pendalaman dan keterangan lebih lanjut. Tutup Kapolres.
Setelah di data Keterlibatan dan mengumpulkan barang bukti terkait di duga telah melanggar perundang undangan yakni melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Yang mana bila terbukti akan mendapat sanksi Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dengan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Barang Bukti Satu Unit alat berat Exavator Merk CAT 320CC Warna Kuning warna Biru dan tiga orang di duga terkait diamankan di Mapolres merangin dan ketiga di duga orang terkait akan Ekploitasi Mineral secara ilegal.
– SO 46 tahun beralamat sesuai KTP Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
– MM 39 Tahun beralamat sesuai KTP Di Kabupaten Kerinci.
– SN 48 Tahun Beralamat sesuai KTP di Kabupaten Batang Hari
Hbl