Dinastinews.com. Jajaran Polsek Bungo Polres Bungo Kamis tanggal 23 Januari 2024 Pukul 09.30 Wib. bertempat di Dusun Arang Kecamatan Bungo Dani kabupaten Bungo laksanakan “Himbauan Larangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) “.
Akp. Adha Fristanto. SH.MH., bersama Waka Polsek Muara Bungo Iptu. Siswa Riyadi didampingi personil Polsek Bungo
Serta Seluruh Babinkamtimas Polsek Muara Bungo serta hadir pula mendukung kegiatan yakni Pemerintah Dusun Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani
Pada awak media ini Kapolsek katakan kegiatan di awali Pukul 10.00 Wib dimana Anggota Polsek Muara Bungo menuju Lokasi Peti yang bertempat di Dusun Sungai Arang yang dipimpin Kapolsek Muara Bungo Akp. Adha Fristanto, S.H.,M.H untuk langsung sampaikan edukasi dan himbauan,sosialisasi akan bahaya serta dampak dari ktivitas PETI.
Degan menggandeng tokoh masyarakat,Kapolsek sangat mengedukasi akan keberadaan dari masyarakat memberi himbauan akan aktivitas Ilegal berdampak buruk pada masyarakat sekitar dan di aliran sungai. Himbauan dan edukasi ini langsung disampaikan Rio Sungai Arang Saidina Umar.
Pada penyampaiannya Rio katakan untuk Stop melakukan Aktivitas PETI dikarenakan melanggar UU no 3 THN 2020 atas perubahan UU no 4 thn 2009 yang dapat Ancam 10 Tahun Atau Denda 10 Milyar.
Bersama diketahui Aktivitas Peti tersebut dapat merusak lingkungan dan pencemaran aliran sungai maka dari itu untuk para pelaku menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Ujar Rio.
Kapolsek pada awak media ini sampaikan, Peran masyarakat dalam pemberantasan dan melarang aktivitas Ilegal adalah langkah sangat hebat dan patut di Apresiasi serta patut di tiru pula oleh masyarakat lainnya di bantaran sungai dan daerah yang berpotensi akan terjadinya aktivitas Ekploitasi Mineral ilegal.
Disamping itu Kapolsek juga berharap setiap elemen di tengah masyarkat untuk membahu dalam mengatasi aktivitas PETI. Tutup adha
Hbl