Hal semacam ini, kata dia, sanÂgat merugikan negara. Ancaman ilegal logging terhadap keutuhan kawasan hutan masih tinggi,Gudang tersebut berada di Jl. Gatot Subroto KM 5 Bawah, Tanjungpinang Di bagian samping Toko Mitra Bangunan meletakkan kayu yang sudah maupun akan diolah.
Dinastinews.com|Tanjungpinang Gudang tersebut berada di Jl. Gatot Subroto KM 5 Bawah, Jl. Gatot Subroto Tanjungpinang Letaknya di pinggir jalan yang tak terlalu besar Ini meruÂpakan tindak pidana. Tindakan itu bisa dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai duÂgaan memuat, membongkar, mengeluarkan, memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengÂkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Ancaman yang bisa dikenaÂkan terhadap pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” jelas Yunus.
Bersambung….