RajaBackLink.com

Gudang Kayu Milik Toko Mitra Bangunan dan Kayu-kayu ini Diduga ilegal

Gudang Kayu Milik Toko Mitra Bangunan dan Kayu-kayu ini Diduga ilegal

Hal semacam ini, kata dia, san­gat merugikan negara. Ancaman ilegal logging terhadap keutuhan kawasan hutan masih tinggi,Gudang tersebut berada di Jl. Gatot Subroto KM 5 Bawah, Tanjungpinang Di bagian samping Toko Mitra Bangunan meletakkan kayu yang sudah maupun akan diolah.

Dinastinews.com|Tanjungpinang Gudang tersebut berada di Jl. Gatot Subroto KM 5 Bawah, Jl. Gatot Subroto Tanjungpinang Letaknya di pinggir jalan yang tak terlalu besar Ini meru­pakan tindak pidana. Tindakan itu bisa dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b, atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai du­gaan memuat, membongkar, mengeluarkan, memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dileng­kapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Ancaman yang bisa dikena­kan terhadap pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” jelas Yunus.

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *