HANCUR MINA!! Kekuasaan Tak Terbantahkan: Hendry Ch Bangun Eks Ketua PWI Terjerat Pelanggaran Organisasi dan Hukum
Sangggau 15 Januari 2025 – Nama Hendry Ch Bangun, bekas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum.
Hendry, yang sebelumnya merupakan wartawan senior di Kompas, kini harus menghadapi sorotan tajam setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Sejak pemecatannya, sejumlah tindakan yang dilakukan Hendry bersama para pengikutnya dinilai bertentangan dengan prinsip dan aturan organisasi jurnalistik terbesar di Indonesia ini.
Dari penguasaan kantor hingga pemalsuan dokumen resmi, Hendry Ch Bangun tampaknya masih berusaha mempertahankan pengaruhnya di PWI dengan cara yang kontroversial dan legalitas yang dipertanyakan.
Kantor PWI Pusat Terus Dikuasai
Sebagai bagian dari sengketa yang tengah berlangsung, Hendry Ch Bangun beserta beberapa rekannya dikabarkan masih menguasai kantor PWI Pusat yang terletak di lantai 4 Dewan Pers Jakarta.
Meskipun seharusnya kantor tersebut sudah berada di bawah pengelolaan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulhamsyah Sekadang, Hendry masih mengklaim kepemilikan terhadapnya.
Zulhamsyah, yang kini memimpin PWI dalam posisi sementara, menyatakan bahwa meskipun situasi tersebut memanas, pihaknya memilih untuk menahan diri dan menghindari bentrok fisik.
“Kami masih menghindari bentrok fisik untuk saat ini. Namun, pada waktu yang tepat, kami akan ambil alih,” ujar Zulhamsyah, yang juga dikenal sebagai sosok yang berkomitmen menjaga eksistensi organisasi.
Meski demikian, keengganan untuk terlibat dalam konflik fisik ini tidak menghentikan upaya Hendry untuk mempertahankan kendali terhadap kantor tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Hendry tampak masih menganggap dirinya sebagai orang yang berhak mengatur segala hal yang berhubungan dengan PWI, meskipun kenyataannya dia sudah diberhentikan dari keanggotaan.
Penggunaan Kop Surat PWI Ilegal
Salah satu pelanggaran yang paling mencolok yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun pasca pemecatannya adalah penggunaan kop surat PWI Pusat yang seharusnya sudah tidak lagi bisa digunakannya.
Sesuai dengan aturan organisasi, anggota PWI yang sudah diberhentikan keanggotaannya dilarang menggunakan dokumen resmi, termasuk kop surat milik organisasi.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI, menegaskan bahwa tindakan Hendry yang masih menggunakan kop surat PWI Pusat merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius.
“Orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI tidak bisa menggunakan kop surat atau dokumen apapun yang berkaitan dengan PWI. Itu sudah jelas ilegal,” tegas Ilham Bintang.
Selain itu, tindakan Hendry yang terus mencoba menampilkan dirinya sebagai tokoh yang berkuasa dalam PWI dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan nama besar organisasi. “Ini adalah tindakan yang sangat tidak pantas. Hendry sudah tidak memiliki hak apapun atas organisasi ini,” tambah Ilham.
Upaya Pemecatan Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat
Tidak hanya itu, Hendry juga berusaha untuk memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI dan menggantikannya dengan orang-orang yang lebih mendukungnya.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat dalam sebuah pernyataan yang sangat kontroversial, meskipun dirinya sudah bukan lagi bagian dari PWI.
Ilham Bintang, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun adalah sah dan berdasarkan prosedur yang benar.
“Dewan Kehormatan adalah lembaga yang berhak memberikan sanksi hingga pemecatan keanggotaan. Tidak ada yang bisa menggugat keputusan ini,” ujarnya, menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah didukung oleh pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat Hendry sebelumnya terdaftar sebagai anggota.
Hendry, yang mengaku masih memiliki hak untuk memecat anggota-anggota Dewan Kehormatan, ternyata sudah tidak lagi memiliki nomor anggota PWI setelah keanggotaannya dicabut.
Ini berarti segala tindakan yang diambil oleh Hendry setelah pemecatannya adalah ilegal dan bertentangan dengan aturan organisasi yang ada.
Tindakan Hukum dan Penegakan Aturan Organisasi
Pihak PWI kini tengah mengambil langkah-langkah hukum dan organisasi untuk menegakkan keabsahan keputusan-keputusan yang sudah diambil.
Ketua Pelaksana Harian PWI, Zulhamsyah, juga telah mengirim surat kepada berbagai mitra PWI untuk memberitahukan bahwa Hendry sudah tidak lagi memiliki hubungan formal dengan organisasi tersebut.
Surat tersebut juga mengimbau agar kerja sama dengan Hendry dihentikan sementara waktu.
Langkah-langkah hukum ini menjadi penting untuk memastikan bahwa organisasi PWI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terganggu oleh tindakan-tindakan individu yang berusaha mengacaukan tatanan yang sudah ada.
Apalagi, mengingat peran PWI sebagai organisasi profesi yang sangat penting dalam menjaga independensi dan integritas jurnalis di Indonesia, setiap pelanggaran terhadap aturan organisasi akan berdampak buruk terhadap citra PWI di mata publik.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus Hendry Ch Bangun yang terus berusaha mempertahankan posisinya di PWI meski sudah diberhentikan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan aturan dalam sebuah organisasi besar seperti PWI.
Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan melalui jalur yang tidak sah bukan hanya merusak reputasi pribadi Hendry, tetapi juga mengancam integritas dan kelangsungan organisasi itu sendiri.
Dengan langkah-langkah hukum yang terus diambil, PWI diharapkan dapat segera menuntaskan masalah ini.
Juga memastikan bahwa organisasi ini tetap menjadi wadah yang sah dan terpercaya bagi para wartawan di Indonesia.***Ketua PWKS Wawan Daly Suwandi
Red: udoy