Dinastinews.com. Senin lalu (13/1/2025) pukul 23.00 WIB Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun telah mengamankan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Batang Asai dengan barang bukit 4 (empat) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Dua Tersangka tersebut inisial A berumur 42 Tahunwarga Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dan inisial HP berum 44 Tahun, warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Mako Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Res Narkoba.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Resrkim AKP Suhendri, SH membenarkan penangkapan atas A dan HP, Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Mako Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Res Narkoba.
“Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Tim Unit Opsnal Rajawali Polres Sarolangun dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun IPDA HERI LISWANTO, S.H berhasil mengamankan A di sebuah pondok di tepian sungai Desa Pulau Salak Baru Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun. Dari TSK A ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital, 1 tas selempang warna Hitam, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 unit handphone merk INFINIX warna Hitam”
AKP Suhendri melanjutkan bahwa pengembangan dari penangkapan TSK A mengarah ke TSK AP sehingga Tim melanjutkan penyidikannya.
“A mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari HP, sehingga HP pun ikut kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Sarolangun” Sambungnya.
Hbl