Dinastinews.com|Batam Kejaksaan Negeri Batam, Batam – Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Kelurahan teluk Tering Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.
Identitas DPO yang diamankan, yaitu:
Nama : ROLIATI
Tempat lahir : Batu Besar
Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun / 17 April 1976
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kota Besar RT.02/ RW.08 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa / Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota – Kota Batam.
\
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana ROLIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan di rumahnya pada Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota Terpidana ROLIATI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Batam, 13 Januari 2025 Kasi Intelijen Kejari Batam TIYAN ANDESTA, S.H., M.H.