RajaBackLink.com

Kasat Lantas Sebutkan Penggunaan Lampu tidak Semestinya pada Kendaraan Sudah Tentu Ada Sanksinya

Kasat Lantas Sebutkan Penggunaan Lampu tidak Semestinya pada Kendaraan Sudah Tentu Ada Sanksinya

Dinastinews.com. Merangin-Jambi. Dalam berkendara baik sepeda motor maupun Mobil sangat di anjurkan wajib Adanya kelengkapan berkendara baik dari sisi Surat menyurat kendaraan dan pengendaranya disamping itu kelengkapan utama berupa Kaca Spion dalam dan luar,Kelengkapan utama didalam P3K dan Kelengkapannya hingga lampu lampu dan penggunaannya. (7/1/25).

Dikutip dari laman Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan dinyalakan pula pada kondisi tertentu.

Pada penerapan sehari hari beberapa pengendara tidak mengindahkan adanya ketentuan penggunaan lampu dan pencahayaan baik itu pencahayaan di depan maupun belakang kendaraan.

Contoh paling dekat kerap terjadi yakni penggunaan lampu jauh atau High Beam serta tambahan lampu tidak standar bukan keluaran khusus kendaraan tersebut sudah tentu dapat menimbulkan Insident tak terduga akibat lampu yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai pencahayaannya.

Secara garis besarnya Penggunaan lampu ini salah dapat dikenai denda hingga Rp 200.000 atau kurungan satu bulan.

Kerap terjadi penampakan yang tanpa di sadari mengakibatkan kesalahan, contohnya Menambah lampu tak sewajarnya dengan maksud baik namun menimbulkan Kerugian pada orang lain diantaranya menyebabkan pengendara berlawan atah silau ” rawan Insident” serta penggunaan lampu High Beam dari belakang oleh pengendara yang memiliki lampu tambahan dan terang.

Beberapa penggunaan lampu,
A. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya

B. Cahaya berwarna merah ke arah depan

C. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pelanggaran terhadap aturan warna dan penggunaan lampu kendaraan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan

1. Denda
Pelanggar dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.

2. Pidana kurungan
Dalam kasus pelanggaran tertentu, pengemudi bisa dikenai pidana kurungan.

3. Penahanan kendaraan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar lampu bisa ditahan oleh pihak berwenang hingga dilakukan perbaikan.

Pada kesempatan Penjelasan pada awak media ini di jajaran Polres Merangin yang di Pimpin AKBP. Ruri Roberto. SH.S.IK., M.M. M.Tr.SOU melalui Kasat Lantas AKP. Eko Sutoyo. SH. Dijelaskan Kasat penggunaan atribut kendaraan bermotor standar dan kelengkapan surat menyurat telah tertuang lengkap pada Undang undang nomor 22 tahun 2009.

Satuan lalu lintas saat mengambil tindakan selalu mengacu pada aturan hukum sah di republik Indonesia.

Maka itu, kata kasat Patuhi dan baca pahami aturan itu agar kita tak tersesat pada Modifikasi kendaraan,baik itu penggunaan lampu hingga modifikasi kelengkapan lainnya. Ujar kasat.

Khusus penggunaan lampu tambahan pada kendaraan bermotor baik itu Lampu High Beam atau juga lampu tembak dan lampu rotator berwarna ” biru dan merah ” dewasa ini sangat banyak di gunakan yang di nilai tidak sesuai peruntukan,sudah tentu ada sanksinya. Tutup kasat.

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *