Bali, DINASTINEWS.COM – Beberapa konsumen telah melaporkan pengalaman buruk terkait pelayanan jasa travel eksekutif muda di Bali yang tidak memenuhi ekspektasi. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai permasalahan seperti keterlambatan jadwal, kondisi kendaraan yang kurang layak, hingga kurangnya tanggung jawab dari pihak penyedia jasa.
Selain itu kendaraan yang melebihi kapasitas penumpang dan sempit di tambah lagi bermuatan barang paket yang berisi minuman keras seringkali terjadi di jasa travel eksekutif muda yang di kelola I MADE, yang beralamat di jalan subak dalam denpasar bali, dan alamat sebelumnya di jalan pulau roti no 2 denpasar bali,
Driver juga melanggar ketidaknyamanan penumpang dan seenaknya berhenti di setiap tempat seperti di tempat karaoke, itu yang sangat tidak wajar dan para penumpang harus menunggu para driver yang sedang asik bermain karoke bersama LC
Yang beralamat jalan raya bandara juanda surabaya, yang nampak seperti tempat wisata kuliner tapi di dalamnya tempat karaoke dan Lc baut penghibur para sopir
Salah satu pelanggan mengeluhkan jadwal penjemputan yang sering kali tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan. “Kami harus menunggu lebih dari dua jam tanpa ada kejelasan. Ini mengganggu rencana perjalanan kami,” ungkap salah satu penumpang.
Selain itu, beberapa kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dilaporkan dalam kondisi kurang terawat. dan bau tidak sedap di dalam kendaraan.
Pengalaman negatif ini tentu saja dapat memengaruhi citra Bali sebagai destinasi wisata perjalanan kelas lokal maupun dunia. Para pelanggan berharap agar pihak penyedia jasa travel eksekutif muda segera mengambil tindakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka.
Konsumen disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel dan memeriksa ulasan atau rekomendasi sebelum memesan layanan. Pemerintah daerah dan otoritas terkait diharapkan turut memantau dan mengawasi standar pelayanan yang diberikan oleh perusahaan jasa travel eksekutif muda di Bali untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Dalam konteks kepuasan penumpang kendaraan, undang-undang di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 139: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Pasal 141: Menyebutkan bahwa angkutan umum harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, dan keteraturan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4: Hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jaminan atas kualitas jasa yang ditawarkan.
Jika pihak angkutan melanggar
Dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diberikan.
Pasal 19 ayat (2): Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian jasa, atau tindakan lain sesuai kesepakatan.
Pasal 60:
Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Pasal 62 ayat (1):
Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan konsumen dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Vian