Proyek Jalan DPUTR Melawi Dengan Dana 11 Miliar, Terindikasi Kuat Bermasalah Dan Penuh Penyimpangan.
Dinastinews.com – Melawi’3/01/2025
Terjadi lagi Penyimpangan Proyek Bermasalah yang dibiayai oleh Negara/Daerah, tercoreng dalam pelaksanaan penentuan pemenang perusahaan dalam mekanisme lelang tender, dan terindikasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh sistem kolaborasi jahat, antara Oknum Pejabat dengan Perusahaan pemenang tender tersebut, pasalnya Tender Proyek itu hanya di ikuti oleh Satu Peserta saja.
Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik dan mesti di Responsive oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor, pasalnya keberanian APH mengungkapnya ditantang oleh DPUTR Melawi.
Dimulai dari awal pelaksanaan tendernya hingga pelaksanaan kegiatan fisik proyeknya, telah bermasalah dan
Berpotensi pidana yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka perlunya Audit Investigasi dari BPKP, BPK RI dan APH Tipikor.
Mengacu dari LPSE Kabupaten Melawi, dengan kode tender 5114540 CV Karya Borneo Raya selaku peserta tunggal yang juga sebagai pemenang tunggal tender di proyek pekerjaan tersebut Maka Diduga kuat telah terjadinya Atur mengatur oleh oknum Pejabat DPUTR melawi.
Terlihat jelas hasil peserta Tendernya yang melakukan penawaran hanya satu perusahaan saja kenapa hanya satu peserta saja yang memasukkan penawaran di paket pekerjaan tersebut itulah pertanyaannya.
“Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi, senilai Rp.11.678.788.000. (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Sumber Dana APBD Kabupaten Melawi, TA 2024.
Nomor Kontrak : 600.1.9/513/Kontrak-BM/ DPUTR/2024″.
Pelaksana CV.Karya Borneo Raya yang beralamat Jalan Adisucipto, Komp.Sakura Permai No.14 RT.003/RW.04 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Konsultan Supervisi CV. Poligon Kreasi Jumarta KREASI Jalam HM.Suwignyo Komp. Kurnia 6 No.18 Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari keterangan Faisal (47) sebagai Investigator Lembaga TINDAK menuturkan, “ada beberapa item Fisik pekerjaan yang sudah jelas jelas berpotensi bermasalah Diduga tidak dilaksanakannya kegiatan pekerjaan tersebut, oleh pelaksana (CV Karya Borneo Raya), Dimana pelaksanaan pekerjaan pengerasan aspal terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitas pekerjaannya dipastikan gagal alias dalam waktu dekat akan rusak ujar faisal.”
“Diharapkan kepada pihak BPKP, BPK RI dan APH untuk segera turun kelokasi pekerjaan tersebut, guna melakukan uji kelayakan dan uji Tehnis terhadap proyek pekerjaan jalan tersebut di ruang lingkup DPUTR Melawi, mengingat daerah kegiatan proyek tersebut di lokasi marginal dan jauh dari pantauan karena melintasi daerah perkebunan sawit, sehingga Kecurangan proyek tersebut sangatlah Besar sekali tegas Faisal.”
Sampai berita ini di terbitkan, para awak media masih mencari informasi terkait. Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi.
Menurut Pendapat Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, yaitu Bg Yayat Darmawi.SE,SH,MH saat dimintai legal opininya oleh rekan-rekan Media mengatakan, “bahwa indikasi terjadinya tender curang di dinas PUR kabupaten melawi yang hanya diikuti oleh satu peserta sangat anomaly dan sangat bertendensi persekongkolan jahat telah terjadi, Ungkapnya.”
“Secara Normative bahwa terjadinya peserta tender proyeknya hanya satu saja. Kejadian ini mesti dilakukannya uji yuridis [ Hukum ] karena kenapa sampai terjadinya satu peserta saja dan peserta itu juga yang menjadi pemenangnya, sedangkan menurut UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas menyebutkan bahwa Persekongkolan Tender adalah Praktek persaingan Usaha tidak sehat, dimana peserta tendernya bekerjasama untuk memenangkan tender tertentu dan Persekongkolan Tender dapat merugikan pelaku usaha lain yang beritikad baik. Dalam rangka peningkatan kualitas atau mutu proyek maka patut diketahui Secara jelas bahwa perbuatan dalam Persekongkolan sangat merugikan negara.,
Red: tim