RajaBackLink.com

Diduga Keterlibatan oknum unit Tipitder polres Kediri Sudah bermain mata dengan Direktur PT SEAN BUMI INDO dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kediri

Diduga Keterlibatan oknum unit Tipitder polres Kediri Sudah bermain mata dengan Direktur  PT SEAN BUMI INDO dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kediri

DINASTINEWS.COM , Kediri, Klandestin – 26 Desember 2024. Satu unit armada milik PT SEAN BUMI INDO terparkir di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, memicu dugaan adanya permainan kolusi antara aparat penegak hukum (APH) dan pihak perusahaan. Armada berwarna biru-putih ini, sebuah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang diduga berisi solar bersubsidi, tertangkap basah saat melintas dengan nomor polisi L 8761 UY dan dikemudikan oleh saudara Achmad Soleh, yang datang dari arah Tulungagung.

Poto Didi sungkono SH,MH pengawas kepolisian Jawa timur

Diketahui, saat ini pihak Polres Kabupaten Kediri masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini, di mana tangki milik PT SEAN BUMI INDO tersebut akan segera dipindahkan dari halaman Polsek Ngasem. Namun, keadaan ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat mengenai kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terhadap perusahaan tersebut.
Ketika mobil tangki masih terparkir di halaman Polsek Ngasem.

Ketika awak media berusaha mengonfirmasi informasi ini kepada Komarudin, salah satu pihak yang dapat dikaitkan dengan kasus ini, dia tidak dapat dihubungi dikarenakan ponselnya mati. Situasi serupa juga dialami oleh Yudi, pemilik Kafe Maxsi dan juga direktur PT SEAN BUMI INDO, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jombang. Keduanya diduga memiliki pengaruh yang kuat dan tampak kebal hukum, meskipun sekarang tengah menjalani proses hukum oleh unit Tipidter Polres Kediri.

Poto Polsek Ngasem ketika mobil tangki sudah lenyap.
Sementara itu, awak media yang mengharapkan konfirmasi resmi dari Kasatreskrim Kabupaten Kediri mendapatkan respon yang kurang memuaskan. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Kasatreskrim menyatakan kondisi darurat di rumah sakit dan menyarankan untuk menghubungi Kanit Tipidter. Namun, anehnya, Kanit Tipidter sulit dihubungi dan tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.

Didi Sungkono, seorang pengamat kepolisian asal Surabaya, mengungkapkan perlunya penyelidikan yang mendalam terhadap pemilik yang terlibat dalam penimbunan BBM solar bersubsidi. “Pihak kepolisian Polres Kabupaten Kediri harus segera menangkap para pelaku yang berani menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Didi saat dimintai pendapat oleh awak media.

Di tempat lain, tim yang terdiri dari lima awak media yang awalnya ingin memberikan informasi kepada APH mengenai penemuan mobil tangki PT SEAN BUMI INDO akhirnya memilih untuk berkolaborasi dengan aparat hukum setempat di Kabupaten Jombang. Kerja sama ini berhasil membongkar sindikat mafia solar bersubsidi yang diduga melibatkan Komarudin dan direktur PT SEAN BUMI INDO, Yudi, yang dikenal sebagai “crazy rich Kediri”.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Dengan hukum yang diatur sedemikian rupa, diharapkan langkah konkret dapat diambil demi menjaga keadilan dan mencegah penyelewengan lebih lanjut dalam tth distribusi BBM bersubsidi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima(.tim- ) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *