Merangin – Jambi. Sat Reskrim Polres Merangin pada Rabu (18/12/2024) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka M (42) yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin periode 2024 – 2029. Penahanan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penahanan terhadap tersangka M ini, berawal dari laporan korban yang juga sebagai pelapor yakni (HJ) pada (13/02/2024). Dimana pelapor (HJ) merasa kehormatan dan nama baiknya diserang oleh Tersangka dengan unggahan Video melalui Media Eletkronik. Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Merangin dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., M.H., M.M., M.T.r., S.O.U yang didampingi Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa Sdr M ini telah layak untuk ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti”. Sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres.
“Pada saat laporan dari korban kami terima, hal tersebut bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikanya ditunda guna menghindari opini negative, karena korban maupun terlapor saat itu sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin. Sementara itu terkait penahanan terhadap Tersangka M, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Karena saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.” Tutup Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy., M.H menambahkan bahwa dalam perkara tersebut tersangka M dipersangkakan undang-undang ITE.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamana 10 tahun penjara”. Sebut Ruly.
(Humas Polres Merangin)
Hbl