RajaBackLink.com

Kapolsek Pelepat Katakan Sanksi Ancaman 5 tahun penjara dan Denda 100 Milyar Bagi Pelaku PETI

Kapolsek Pelepat Katakan Sanksi Ancaman 5 tahun penjara dan Denda 100 Milyar Bagi Pelaku PETI

 

Dinastinews.com. Guna membebaskan Wilayah Hukumnya dari Aktivitas Ilegal dari kegiatan Ekploitasi mineral,Jajaran Polsek Pelepat Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI. (18/11/24).

Dikatakan Kapolsek Pelapat pada Awak media ini, Pria Berpangkat Inspektur Polisi Satu ini sebutkan kegiatan di Kantor Camat Kecamatan Pelepat Hari Senin tanggal 18 November 2024 pukul 09.00 wib.

Adha Fristanto. SH. SH menambahkan Personil Yang Bertugas Ipda. Endi Rodi Putra. SH selaku Waka Polsek bersama Ps.Intelkam Aiptu. Sugeng H serta Aipda. Harmoko Ps. Kanit Binmas, Aipda. Ispendi selaku dan Bripka Anasrullah . S.IP Bhabinkamtibmas.

Himbauan dan sosialisasi merupakan salah satu rangkaian tugas dari Jajaran Polsek Pelepat guna meminimalisir dan membatasi aktivitas Exploitasi Ilegal dan memberi asupan edukasi berupa penekanan dalam perluasan pengetahuan mengenai undang undang yang mengatur atas tindakan Ilegal di tengah masyarakat.

Disamping itu Menghimbau kepada Sekcam Beserta Pegawai Kantor Camat Pelepat agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

Ditambahkan Kepada Sekcam dan Pegawai Kantor Camat Pelepat Untuk Mensosialisasikan Larangan Aktivitas PETI Kepada Para Rio dan masyarakat yang Berada di Wilkum Kec.Pelepat.

Pentingnya berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai, sehat dan kondusif di Kec.Pelepat adalah salah satu cara kedekatan polri pada masyarakat.

Menutup konfirmasinya,Kapolsek berpesan seluruh masyarkat pelepat melalui Media ini musim pilkada telah di ambang pelaksanaan,mari sukseskan Pilkada Bup-Wabup/Gub-Wagub 2024 dengan Aman tenang damai dan adil saling menghargai. Tutup adha.

 

Hbl

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *