Ada Dugaan Korupsi Dana Bos Reguler TA. 2020 – 2023, Kepsek SMAN 1 Tanjungpinang Tak Bisa Jawabc
Dinastynewscom|TanjungpinangPenyaluran bantuan anggaran dana bos reguler dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kepada sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang diduga tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum mulai dari tahun 2013 s/d 2023, Minggu 29/09/2024.
Tetapi anggaran bantuan dana bos reguler yang patut di curigai yaitu tahun 2020 s/d 2023. Dimana, anggaran tersebut diduga ada penyalahgunaan dana bos reguler dan indikasi korupsi yang belum pernah tersentuh sama penegak hukum di pandemi masa covid-19, adapun penyaluran tersebut sebagai berikut:
Anggaran dana bos reguler pada SMA Negeri 1 Tanjungpinang tahun 2020 sebesar Rp. 1.891.350.000 miliar rupiah, tahun 2021 sebesar Rp. 2.572.974.000 miliar rupiah, tahun 2022 sebesar Rp. 2.396.110.108 miliar rupiah dan di tahun 2023 sebesar Rp. 2.548.825.802 miliar rupiah.
Namun sangat disayangkan kepada pihak penegak hukum yang diduga tidak pernah melakukan penegakan dalam audit dana bos reguler yang transparan terhadap publik. Diketahui dari dana tahun 2020 ada pembayaran langganan daya dan jasa sebesar Rp. 392.431.610 juta rupiah.
Sedangkan pada tahun 2021, pembayaran langganan daya dan jasa SMA Negeri 1 Tanjungpinang cuman sebesar Rp. 78.968.589 juta rupiah. Begitu juga dengan tahun 2022 hanya sebesar Rp. 132.647.140 juta rupiah dan tahun 2023 sebesar Rp. 288.147.863 juta rupiah.
Parahnya lagi, perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang tahun 2020 sungguh besar senilai Rp. 516.058.800 juta rupiah. Akan tetapi, pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2021 menelan anggaran dana bos reguler sebesar Rp. 1.224.750.069 miliar rupiah.
Kemudian terkait pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2022 juga menelan anggaran dana bos reguler yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 786.229.205 juta rupiah serta di tahun 2023 SMA Negeri 1 Tanjungpinang menelan bos reguler sebesar Rp. 996.843.400 juta rupiah.
Dalam dugaan yang kuat, adanya ladang bisnis dari anggaran dana bos reguler di masa pandemi covid-19 yang telah menelan anggaran dana bos reguler atas pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari tahun 2020 s/d 2023 dengan total sebesar Rp. 3.523.881.474 miliar rupiah.
Secara logika atas penyaluran pembayaran perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang yang menelan anggaran dana bos reguler begitu besar, seharusnya penegak hukum dengan sigap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas keuangan negara.
Untuk mendapatkan keterangan walaupun sudah di konfirmasi secara resmi melalui surat dari redaksi, awak media kembali mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang bapak imam Syafii terkait penyaluran anggaran dana bos regular dari tahun 2020 s/d 2023.
Ironisnya kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang sampai detik ini belum memberikan keterangan kepada awak media terkait konfirmasi yang sudah dilakukan melalui pesan whatsApp tanggal 28/09/2024 atas konfirmasi dana bos reguler.
Maka dari itu, pihak penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang jangan diam begitu saya. Dimana, penyaluran anggaran bantuan dana bos dari Kemendikbudristek diduga kuat mengandung unsur korupsi yang dilakukan pihak sekolah, Sehingga kepala sekolah sampai saat ini masih bungkam dan takut berkomentar.
Hingga berita ini di Publikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang atas penyaluran dana bos reguler yang menelan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat tidak masuk di akal pada masa virus covid-19. (Red)