Dinastinews.com. Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Waka polres Kompol. Hendra Wijaya Manurung, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K laksanakan Pers Realease ungkap Kasus tindak pidana “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan,
penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin lainnya” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang undang Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara.
Berkaitan itu Polres Merangin melaksanakan Konfrence Pers di wakilkan Waka yang di dampingi KBO Satreskrim Iptu. Supranata. SH. Kasi Humas IPTU Deri Oki Wicaksono, SH. Dan Kasat Reskrim iptu. Mulyono. SH melalui kanit Tipidter Ipda. Bobi saat Konfrence pers sampaikan di depan awak media.
Sebagaiman di ketahui pada tanggal 06 November 2024 bertempat diKos kosan belakang Salah Satu Masjid di Jalan Raden Ajeng Kartini Keluraha Pematang Kandis Bangko.
Berdasarkan laporan yang di terima, bahwa Seorang Pria Inisial S (29 Tahun) beralamat di Desa Teluk Rendah Kecamatan Cermin nan gedang Kabupaten Sarolangun Prov,Jambi memiliki/hendak menjual Serbuk emas di duga hasil dari Exploitasi Emas Tanpa Izin.
Sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim setalah mendapatkan Informasi bahwa ada 1 orang laki laki berinisial S akan melakukan Transaksi Jual beli serta memiliki mineral emas hasil dari penambangan tanpa izin diwilayah Kec, Tabir barat dan kec, Tabir ulu.
Setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan pelaku, personil lansung menuju TKP dan menggedor pintu kos kosan pelaku seketika Pintu lansung dibuka oleh pelaku.
Setelah menanyakan nama pelaku dan pelaku mengaku Berinisial S 29 tahun, setelah di geledah Petugas menemukan 1 mangkuk biru yang didalamnya terdapat serbuk di duga mineral
emas dengan berat (Satu) Plastik bening berisikan emas urai berbentuk serbuk dengan berat 92,51 gram.
Sesuai dugaan saat di tanya dan dijawab oleh pelaku benda tersebut adalah Emas urai miliknya yang akan dijual, lalu personil menanyakan dari manakah dirinya mendapatkan mineral emas tersebut dan dijawab oleh pelaku bahwa emas urai tersebut didapat dengan cara membeli dari para penambang emas ilegal di wilayah kecamatan Tabir barat dan tabir ulu.
Guna pendalaman dan proses selanjutnya,di duga tersangka di giring ke Polres merangin untuk periksaan lebih lanjut. Tutup Waka.
Hbl