Bangko-Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat bersama dengan Pemkab Merangin, termasuk Pemerintah kabupaten/kota lainnya se-Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (01/11).
Rapat yang dihadiri bupati/walikota se-Provinsi Jambi atau yang mewakili tersebut, membahas kerjasama antar Pemprov Jambi dengan Pemerinah kabupaten/kota dalam penetapan tanggal Pajak Opsen
Pajak Opsen yaitu, pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang mulai diberlakukan kembali ke daerah masing-masing.
“Hasil pajak PKB, BBNKB dan MBLB itu akan langsung didistribusikan ke Pemerintah kabupaten/kota masing-masing, setelah dilakukan penandatanganan Momerandum of Understanding,” Pjs Gubernur Jambi H Sudirman usai rapat.
Terpisah, Sekda Merangin Fajarman yang hadir mewakili Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza mengatakan, pemungutan PKB, BBNKB dan MBLB sudah ada dasar hukumnya kembali ke daerah masing-masing, sehingga harus dilakukan perjanjian kerjasamanya
‘’Tadi sudah ditandatangani MoU antara Plt Gubernur Jambi H Sudirman dengan Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza yang diwakili saya sebagai Sekda Merangin,’’ujar Sekda Merangin Fajarman.
Jadi lanjut Fajarman, secara teknis sudah dilakukan perjanjian kerjasamanya. Kedepan sudah dimudahkan tentang pembagian hasil pemungutan pajak daerah itu dan sudah dapat langsung dinikmati oleh masing-masing kabupaten/kota setiap bulannya.
Sebelumnya terang Sekda, hasil pungutan PKB, BBNKB dan MBLB dibagi setiap triwulan, tapi sekarang sudah setiap bulannya. Jadi dalam setahun diketahui secara cepat berapa banyak pungutan PKB, BBNKB dan MBLB yang telah didapatkan daerah.
‘’Kita akan menggiatkan kembali pajak-pajak PKB, BBNKB dan MBLB yang ada di Kabupaten Merangin, sehingga semakin banyak yang didapatkan akan semakin banyak juga dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah,’’terang Sekda. (kominfo)
Hbl