RajaBackLink.com

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Rimbo Ilir

Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Rimbo Ilir

Dinastinews.com. Tebo – Jambi. Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di area kebun sawit yang terletak di RT 003, Dusun Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka bernama SH (29) yang diduga sebagai bandar narkoba, Kamis(31/10/2024).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut, berhasil mengamankan SH di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,78 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap, pirek kaca, dan buku catatan penjualan.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp350.000, tas pinggang, dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebo tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,”

Polres Tebo akan melakukan beberapa langkah lanjutan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengujian barang bukti di BPOM Jambi, serta penyusunan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

#kutipan

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *