Dinastinews.com. Cukup diapresiasi Polres Kerinci Pasilitasi “Akad Nikah Tahanan Polres Kerinci ” Selasa 29 Oktober 2024 Pukul 15.00 Wib bertempat di Masjid Nurul Amin Polres Kerinci, (2/11/24)
Seorang Pria Berinisial MN 21 tahun beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk diDesa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan telah menepati janji Sakralnya pada Seorang Perempuan Berusia 20 tahun sebut saja Ata beralamat di Rt 10 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Akad nikah sangat mengharukan atas pasangan ini di laksanakan oleh Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa(P2UKD) Desa Muara Rupit Provinsi Sumatera selatan dengan Akad Nikah Secara Syariat Islam Dan Adat Istiadat, Dengan Mahar Setengah Suku Emas (tunai) Dan wali nikah Ayah kandung sang Mempelai wanita.
Sebelumnya, Pria MN 21 tahun ini telah merencanakan pernikahan pada pujaan hatinya dengan acara meriah,namun apa hendak dikata rencana berakhir lain, MN 21 tahun tersandung kasus Penyelundupan Minyak Ilegal,dimana BBM yang di bawanya dari Musi Rawas Utara dan tertangkap di wilayah hukum Polres Kerinci.
Pada kutipan tertulisnya, Kapolres Kerinci Akbp. Muhammad Mujib. SH.S.IK katakan ” Akad Nikah berlangsung khidmad penuh haru dan menambah apresiasi kepedulian terhadap warga dalam pengawasan Polres yang di pimpinnya.
Berkesempatan kala itu Kapolres serta Perwira Jajaran Saksikan secara langsung dan Mempasilitasi Acara Sakral pasangan ini untuk melangsungkan pernikahan secara Syah.
Kata Mujib dalam kutipannya ” Usai Ijab Kabul Pengantin Pria MN sempat ucapkan terimakasih karena jajaran Polres Kerinci telah Mempasilitasi pernikahannya secara sangat sederhana walaupun setelah itu MN harus kembali mendekam di balik Jeruji guna mempertanggung jawabkan persoalan Hukum yang menimpanya.
Hbl