RajaBackLink.com

Lakukan Pelecehan Terhadap Perempuan 39 tahun,UN 55 Tahun di Gelandang Ke Mapolsek Lembah Masurai.

Lakukan Pelecehan Terhadap Perempuan 39 tahun,UN 55 Tahun di Gelandang Ke Mapolsek Lembah Masurai.

 

Dinastinews.com. Dugaan Pelecehan terjadi terhadap seorang Perempuan. Sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU NO 12 tahun 2022 tentang TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Insiden dugaan pelecehan terhadap seorang Perempuan Rini 39 Tahun beralamat sesuai KTP di RT 10 Dusun Melati Desa Muara Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muara Jambi Sedangkan untuk alamat domisili saat terjadi Insident diDesa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Dugaan tindak pidana Pelecehan dilaporkan langsung Korban ke Piket Mapolsek Lembah Masurai, diceritakan korban bahwa Pelaku berinisial UN usia 55 tahun.

Perlakuan tidak senonoh terhadap Rini terjadi hari Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB dugaan tersangka UN alamat sesuai KTP Desa darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan berdomisili saat ini bertempat Tinggal Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kata Korban, sesuai keterangan Kapolres Merangin Akbp. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu. Rezi Darwis. SH.MM. tersangka datang ke rumah makan Mamak Ogik, Saat itu tersangka melihat korban sedang berada di dapur kemudian tersangka langsung mendekati korban dan bertanya “MASAK APA DEK ” dan korban menjawab “AKU MASAK JERING/JENGKOL”.

Seketika itu entah setan apa yang memasuki benak UN tiba tiba tersangka langsung memegang secara paksa alat kelamin korban dengan menggunakan tangannya sambil dia merxmxs alat kelxmxn korban dengan bilang “MASAK DAGING INI GAK” dan korban langsung ketakutan histeris sambil berusaha melawan dengan cara tangan kanan korban berusaha melepaskan genggaman tangan kanan tersangka yang sedang merxmxs alat kelxmxn.

Korban dengan teriak “WOI NGAPO KAMU KURANG AJAR SAMA AKU,AKU ADA SUAMI ” sambil berusaha melepaskan genggaman tangan kanan tersangka yang sedang merxmxs alat kxlamxn korban dan kemudian korban teriak “AKU SIRAM PAKAI AIR PANAS NANTI” kemudian tiba-tiba tersangka langsung memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai pelipis mata kiri korban yang mengakibatkan lebam.

Selanjutnya tersangka langsung mengancam korban dengan bilang “DIAM KAMU” kemudian korban menjadi ketakutan dan korban menangis karena merasa harga dan martabat korban sebagai perempuan telah dilecehkan dan setelah itu tersangka langsung keluar dari dapur dan langsung memberitahu kejadian itu kepada pemilik Rumah makan yaitu Mamak ogik.

Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan membuat laporan kepolisian setempat tepatnya Polsek Lembah Masurai.

Setelah menerima laporan, personil Polsek Lembah Masurai yang dipimpin oleh Waka Polsek Ipda. Suryo, SH langsung menuju Dusun Sungai Tebal desa Nilo Dingin Untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan.

Tidak berapa lama kemudian petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga, petugas bergegas menuju rumah warga tempat persembunyian diduga pelaku,setelah memasuki rumah yg didampangi oleh perangkat desa petugas berhasil mengamankan diduga pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Lembah Masurai untuk menjalani proses Hukum.

 

Hbl.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *