Dinastinews.com JAKARTA BARAT — Ditemukan sebuah gudang oli palsu berkedok bangunan pabrik industri Jl. Kapuk Kamal Indah 1, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Rabu,(30/10/24).
Setelah kami selaku Awak Media mendatangi lokasi tersebut benarnya sebuah gudang oli palsu sudah kemasan botol berlabel beberapa produk siap kirim sesuai permintaan konsumen.
Informasi yang kami dapat dalam seputar gudang tersebut dimiliki oleh bos dan sudah kuat dalam koordinasi ke APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Maka dari itu kami akan menindak lanjuti apakah kebenarannya telah berlindung kepada (APH),apakah dibenarkan seorang (APH) diperbolehkan memback-up suatu gudang atau yang bisa dibilang ilegal.
Untuk produksinya oli palsu tersebut terbagi dari 3 (tiga) daerah,yaitu : Cikarang,Pulo gadung, Jatiuwung,dari ketiga pabrik yang memproduksi Oli tersebut dikemas dan di simpan digudang yang berada di Jl. Kapuk Kamal Indah 1, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat,
Pemalsuan produk, termasuk oli, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016, pasal 100-102. Selain itu, beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan oli adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Pasal 256 tentang Pemalsuan Merek
Pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Ahmad Yani/team