Dinastinews.com. Polres Kerinci-Jambi. Satuan reserse kriminal polres kerinci, berhasil menangkap satu pria di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Pelaku berinisial JC 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian dan korban inisial D 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.
Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan laporan Orang tua korban., Saat di tanya pada korban yang berinisial D 16 tahun,dugaan keluarga terbukti dari yang di tuturkan korban.
“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacaran dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.
“ JC dan D berpacaran tapi JC mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.
“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.
Hbl