RajaBackLink.com

Diduga Kuasai Harta Gono-gini Cahya Soparisa, Warga Tanah Pinoh Melaporkan Mantan Suami, Kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi

Diduga Kuasai Harta Gono-gini Cahya Soparisa, Warga Tanah Pinoh Melaporkan Mantan Suami, Kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi

Diduga Kuasai Harta Gono-gini Cahya Soparisa, Warga Tanah Pinoh Melaporkan Mantan Suami, Kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi

Melawi, Kalbar-
Dinastinews.com

Diduga menguasai harta gono-gini, MA warga Desa Sukamaju Tanah Pinoh Kota Baru Kabupaten Melawi dilaporkan oleh mantan istrinya kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi. Pasalnya, paska perceraian selama 4 Tahun MA mantan suami diduga menguasai harta Gona gini seperti 11 Buah Gedung Walet dan Ratusan hektare Kebun Sawit yang sampai hari ini masih di kuasai mantan suaminya.

Laporan tersebut sesuai data tertulis yang ditujukan kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi Samiun Ujek,S.A.P beberapa Minggu lalu.

“Cahya Soparisa, yang sama-sama berasal dari Kecamatan Tanah Pinoh merupakan mantan istri MA, menyampaikan langsung kepada Awak Media ini
Bahwa, kasus Dia laporkan lantaran harta gono-gini yang telah menjadi miliknya bersama selama perkawinan masih dikuasai mantan suaminya”,ucap
Cahya Soparisa
Jumat,18/10/2024.

Disampaikannya, selama perkawinan berlangsung, mereka memiliki harta bersama yakni seperti 11 unit Gedung Walet,dan kebun Sawit seluas 280 Ha yang terdaftar dengan Tabung Tunai Bank BRI berjumlah 2 Milyaran lebih atas nama Cahya Soparisa dialihkan mantan suami menjadi kepemilikan nama anak kami tanpa sepengetahuan saya.Dan Pada 15 Desember tahun 2020 kami bercerai sesuai akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Dalam laporan kepada Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi itu, Cahya Soparisa menuntut pembagian harta bersama berharap pihak Ketemenggungan Adat bisa memutuskan harta tersebut dibagi Tiga. Tujuannya adalah melaksanakan musyawarah adat untuk rasa keadilan bagi dirinya sehingga bisa memberikan keputusan tetap.

“Gedung Walet sengeketa sebanyak 11 unit, 280 Hektare Kebun Sawit yang sampai hari ini masih dikuasai MA mantan suaminya”,ucapnya

Lanjut Cahya Soparisa menjelaskan, meski sudah ada putusan perceraian.Namun semua harta tersebut masih dikuasai MA mantan suami Oleh sebab itu, Dia ingin mencari keadilan dengan melaporkan persoalan itu ke pihak Ketemenggungan Adat Kabupaten Melawi.

“Dengan dilaporkannya kasus itu, saya berharap adanya keadilan hukum sehingga pembagian harta gona gini yang sama-sama punya haknya yang sama,” tutupnya.

Berdasarkan laporan mantan Istri MA tersebut pihak Ketemenggungan Samiun Ujek,S.A.P juga menyampaikan, akan memproses dan menindaklanjuti kelapangan sesuai laporan yang ada dan akan mengatur sesuai undang-undang Adat yang berlaku di Kabupaten Melawi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *