RajaBackLink.com

Toko Obat Terlarang Sangat Mudah Di Temukan Di Kota Depok, Salah Satunya Di Jalan Radar Auri Cimanggis, Aparat Setempat Belum Mampu Untuk Menangkap Pelakunya”

Toko Obat Terlarang Sangat Mudah Di Temukan Di Kota Depok, Salah Satunya Di Jalan Radar Auri Cimanggis, Aparat Setempat Belum Mampu Untuk Menangkap Pelakunya”

DEPOK, DINASTINEWS.COM || Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum DEPOK JAWA BARAT. Berkedok “Warung klontong” peredaran obat golongan HCL di Jalan Raya radar auri kecamatan cimanggis kota depok Jawa Barat,

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres kota depok cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.

Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Depok Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas warung klontong yang menjual obat keras tanpa legalitas.

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Bekasi harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?

//red,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *