RajaBackLink.com

FORWATU Banten Siapkan Aksi Demo di Kejari Serang, Usut Tuntas Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

FORWATU Banten Siapkan Aksi Demo di Kejari Serang, Usut Tuntas Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

Dinastinews.com – Banten – Forwatu Banten mengadakan Rapat internal di sekretariat Bersama perum griya oteng – kab.Lebak-Provinsi Banten Rabu (16/10/2024), adapun Persiapan Aksi Demo yang akan di laksanakan Jumat (18/10/20224) mendatang di depan Kejari Serang dengan Tema “Usut Tuntas dalang di balik kasus penyewaan lahan Stasion Maulana Yusuf

Presidium FORWATU BANTEN ARWAN,S.Pd.,M.Si,.M.IP menyampaikan bahwa Aksi Masa perlu digelar mengingat pentingnya dukungan publik dalam menyikapi kasus besar yang luput dari pantauan publik.

“Sejauh ini Saya melihat kasus ini terkesan lamban karena belum ada progres penetapan tersangka kasus yang melibatkan oknum anggota dewan dan pejabat publik lainnya di Banten.

Perkara ini bermula pada 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerja sama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.

“BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara,

Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa, 30 Juli. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada set seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf,” kata Kajari Banten.kepada media tirtanews.co.id

Penyidik dari Tim Pidsus Kejari Serang telah menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti untuk kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta.
“Ahli menemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta, ini perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai Agustus 2024,” kata Plh Kasi Intelijen Meryon Hariputra di Serang , Senin (09/09/2024)

Meryon menyebutkan penyerahan berkas ini jadi bentuk percepatan penanganan oleh tim penyidik ke penuntut umum. Dia mengatakan ahli menghitung kembali kerugian dalam periode Juni 2023 hingga Agustus 2024 atau 1 tahun 2 bulan (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *