Dinastinews.com.Diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat Aipda. Ispendi Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI dengan Perangkat Dusun dan Masyarakat Dusun Balai Jaya Kecamatan Pelepat, Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 pukul 10.30 wib
Polsek Pelepat Polres Bungo melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH ada awak media ini bahwa personilnya menghimbau pada masyarakat dusun Balai Jaya agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.
Disamping itu dilaksanakan pula Menghimbauan Kepada Warga Dusun Balai Jaya Agar tidak Main Hakim sendiri terhadap Para Pelaku PETI, dan Sebaiknya Segera Menghubungi Polisi Apabila Mengetahui tempat/lokasi orang yang melakukan aktivitas PETI.
Menyambung aktivitas dari kegiatan rutin personil Polsek dalam menggembleng kerukunan dan kerjasama polri dan masyarakat, melalui bhabinkamtibmas dilaksanakan pula dialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai, sehat dan kondusif di Dusun Balai Jaya Kecamatan Pelepat. Tutup adha
Hbl