RajaBackLink.com

Kapolsek Pelepat Katakan Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 

Kapolsek Pelepat Katakan Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 

 

Dinastinews.com. Jajaran Polsek Pelepat Polres Bungo melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Serta Menghimbau Agar Tidak Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku PETI Kepada Rio dan Masyarakat Dusun Balai Jaya Kecamatan Pelepat, Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 pukul 11.00 wib.

 

Pada awak media ini Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH mengatakan personil kami telah melaksanakan kegiatan yang mana dilaksanakan di lapangan oleh Aipda. Harmoko selaku Ps. Kanit Binmas.

 

Pelaksanaan ini dengan cara Menghimbau kepada Rio dan masyarakat dusun Balai Jaya agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

 

Dan disampaikan pula dengan himbauan Kepada Rio dan Warga Dusun Balai Jaya Agar tidak Main Hakim sendiri terhadap Para Pelaku PETI, dan Sebaiknya Segera Menghubungi Polisi Apabila Mengetahui tempat/lokasi orang yang melakukan aktivitas PETI. Kata adha

 

Menyambung dari kegiatan tersebut,Kapolsek sebutkan dengan cara Berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai, sehat dan kondusif di Dusun Balai Jaya Kec.Pelepat agar tercapai Situasi aman dan kondusif. Tutup Adha

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *