RajaBackLink.com

Gawat Darurat.!! Diduga APH Wilayah Hukum Batu Ampar Tak Mampu Brantas Perjudian Beromset Besar di Pasifik Kota Batam

Gawat Darurat.!! Diduga APH Wilayah Hukum Batu Ampar Tak Mampu Brantas Perjudian Beromset Besar di Pasifik Kota Batam

Dinastinews.com|Batam Gawat Darurat APH Wilayah Hukum Batu Ampar Batam Kota Diduga tidak Mampu Brantas Perjudian dan narkoba tepatnya Hotel Pasifik Batam Kota wilayah hukum Batu Ampar Kepulauan Riau di Jl. Duyung, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Minggu, (15/09/2024).

Diskotik Pasifik kerap menjadi arena tempat hiburan malam yang memfasilitasi peredaran Narkoba dan Perjudian di wilayah kecamatan Batu Ampar Batam

Kegiatan area diskotik Pasifik tersebut sudah berlangsung lama berjalan, tanpa ada pihak penegak hukum menindak dalam memberantas peredaran Narkoba berjenis ekstasi yang kerap menjadi bisnis para pengusaha nakal dan perjudian jenis mesin jackpot.

Hasil investigasi awak Media Sekitar Pukul : 12:00 WIB Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Pasifik tersebut dan Tak Mampu di Grebek Solah-olah APH wilayah Polsek Batu Ampar Diduga Tutup Mata dan tak mampu berantas perjudian dan ekstasi.

Pak Kapolri Jendral Listriyo Sigit Prabowo Mengintruksikan Seluruh jajaran harus Menindak Tegas Segala Bentuk Namanya Perjudian.

Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi Perjudian Didalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku di ancam 10 Tahun Penjara

Tindak Pidana Perjudian Merupakan, Tindak yang Meresahkan Masyarakat Karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Perjudian Mengalami efek Kecanduan yang Membuatnya dapat Kecanduan

Sulit Membuat Mereka dapat lepas Melakukan Permainan judi, Akibatnya, Perjudian tersebut Menggunakan Sebagian besar Uangnya untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang Uang Tersebut bisa Saja di dapatkan dari Meminta atau bahkan Mencuri kebiasaan berjudi Menjadi Pribadi yang tidak Memiliki Tanggung jawab untuk Menafkahi kepada keluarganya kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam Rumah tangga.

Dalam Melakukan Penertiban Terhadap Perjudian Pembuat Undang Undang Mengeluarkan k
Kebijakan Berupa Tindakan Legislasi Terhadap Perjudian. (**)

 

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *