DinastiNews.Com, Kota Bekasi – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, di SDN Jatiwaringin X, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp. 30 sampai Rp.40 ribu persiswa Baik Setiap ada kegiatan ataupun pada setiap bulannya.
Berkedok dana komite, pungutan ini seolah menjadi alat untuk berlindung praktik pungutan liar yang direstui oleh Kepala Sekolah, guru dan komite. Dugaan Pungli ini dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sumbangan yang diminta oleh oknum Korlas ( Komite Kelas ) tersebut juga terkesan pemaksaan.
“Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik. Bentuk sumbangan apapun itu tidak ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah, tentulah yang ada keikhlasan dari orang tua murid,” ungkapnya, Senin (02/09/2024).
Sementara Kepala Sekolah SD Jatiwaringin X saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Belum Bisa Dihubungi.
Dilain Tempat PLT. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ahmad Yani Dan Kabid Bidang SD Kota Bekasi.
Marwah Ziatun Saat dihubungi Via Telpon Seluler Senin (02/09/2024). Mengatakan Apabila satuan Pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan kerja dari komite sekolah.
Adapun Orang Tua Siswa Masih Mengeluhkan pungutan dalam bentuk di satuan Pendidikan, seperti : Dana Pramuka, Dana ekstrakurikuler dan Dana Komite. ( Tim )