RajaBackLink.com

KENDARAAN YANG SEDANG MENGISI BBM KE DALAM JERIGEN TERBAKAR || PENGAWAS SPBU LALAI DALAM BERTUGAS

KENDARAAN YANG SEDANG MENGISI BBM KE DALAM JERIGEN TERBAKAR || PENGAWAS SPBU LALAI DALAM BERTUGAS

Bandung | DINASTINEWS.COM | Terjadi kebakaran di SPBU Kampung Gandok, Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Agustus 2.024. Kebakaran bermula dari sebuah kendaraan picup yang mengalami kebocoran bahan bakar saat mengisi di SPBU. Percikan api muncul dan dengan cepat menyambar kendaraan lainnya. Api berhasil dipadamkan oleh petugas SPBU menggunakan alat pemadam, tetapi kejadian ini sempat membuat panik warga dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini.


Kerugian akibat kebakaran di SPBU Kampung Gandok, Cililin, Bandung Barat, belum diungkapkan secara rinci. Namun, kebakaran ini menyebabkan beberapa kendaraan terbakar, termasuk sebuah kendaraan pikup yang mengangkut BBM melalui tempat jrigen yang menjadi sumber api. Insiden ini juga menimbulkan kerusakan di area SPBU, tetapi informasi tentang total kerugian material masih belum tersedia.


Penyebab kebakaran di SPBU Kampung Gandok, Cililin, Bandung Barat, adalah karena percikan api yang berasal dari sebuah mobil bak pikup yang mengalami kebocoran bahan bakar saat pengisian. Meski begitu, tanggung jawab spesifik atas insiden ini belum ditetapkan secara resmi. Biasanya, investigasi akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab, apakah ada kelalaian dari pemilik kendaraan, petugas SPBU, atau faktor lain.
Ter pantau sebuah kendaraan yang bulak balik membeli Bbm jenis pertalite dan akan di tampung di gudang penyimpanan setelah itu para mafia tersebut akan menyuplay ke beberapa warung untuk di jual kembali dengan harga yg tidak wajar, ujarnya

Maraknya mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan bbm, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis pertalite/Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres bandung & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum
Editor. Vian
Jurnalis. Wahyudi/alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *