Denpasar, DINASTINEWS.COM || Sidang lanjutan perkara terkait seorang customer Bali Villas VHR Nuenke Mariet Benders,menuduh Indy Arisandi Lumbantobing single perent dengan agenda menghadirkan saksi pada kamis 15 Agustus 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Ditunda
Hal tersebut menurut kuasa hukum Joao Meco,S.H beserta tim menyampaikan sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi
Bermula Indy Arisandi yang menjadi terlapor dan diduga ditangkap oleh APH dari Polresta Denpasar yang dipaksakan tersebut selama dalam proses persidangan didalam jaminan Tim reaksi cepat perlindungan anak dan perempuan yang sebelumnya ditempatkan di ruman Aman Negara kini menjadi tahanan rumah
Dalam sidang susulan tersebut dipimpin Hakim dan Anggota serta beberapa pengacara yang mendampingi pesakitan Indy Arisandi Lumbantobing Tim Kuasa Hukum Lengkap Joao Meco, S.H, Rufa Nuzulia Abidin, S.H, Faisal Lukman, S.H dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian para saksi
Tim reaksi cepat perlindungan anak dan perempuan Jeny Claudya sangat berharap bahwa Indy Arisandi tidak bersalah dan segera divonis bebas murni
” Karena sidang jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi ,maka sidang ditunda pekan depan pada 22/8/25 ” Terang Jeni