RajaBackLink.com

Konferensi Perss di Polresta Tanjungpinang, Seorang Ayah Tiri di Kampung Bugis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 1 SD

Konferensi Perss di Polresta Tanjungpinang, Seorang Ayah Tiri di Kampung Bugis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 1 SD

Seorang Laki-laki di Kampung Bugis Berinisial MR (43) Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas Satu SD

Dinastinews.com|Tanjungpinang Laki-laki Berinisial MR (43) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang baru kelas 1 SD. Rabu, (31/07/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 lalu di Jalan Sungai Ladi Gang Durian, RT 001 RW 003, Kota Tanjungpinang.

Pelaku Ayah Tiri Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, menurut keterangan pelaku sudah melakukan perbuatan itu kurang lebih dua kali,” kata Kombes Budi, Selasa, (30/7/2024).

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah handphone.

Hal ini Sudah terjadi dua kali, kala itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD dengan iming-iming memberikan sebuah handphone, tuturnya.

Kasus tersebut terungkap saat ibu korban mencurigai gerak-gerik anaknya dan mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.

Merasa anak kandungnya telah di cabuli, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 20 Juli 2024.

Tim PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku untuk proses hukum selanjutnya, tuturnya.

(MR) dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *