RajaBackLink.com

Penjual Obat Terlarang Semakin Banyak Dengan Cara Cod,

Penjual Obat Terlarang Semakin Banyak Dengan Cara Cod,

DINASTINEWS.COM | Ratusan butir obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas di Jln. Raya Bandung garut | Cicalengka wetan kecamatan Cicalengka kabupaten bandung


Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya secara COD di tempat warung klontong milik org lain,

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Salah seorang penjaga Toko obat yang berinisial ( Astrin) mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

Astrin juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau yang punya barang ini bang Aril dan bagian lapangan/korlap bernama, wn,” Jelasnya.

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (ua) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.

” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di kec. Cicalengka ini, tepatnya di Jalan, raya Bandung garut kecamatan Cicalengka kota bandung Jawa Barat

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *