RajaBackLink.com

Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi Minta Netralitas ASN Hadapi Pilkada

Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi Minta Netralitas ASN Hadapi Pilkada

DINASTINEWS.COM, KABUPATEN BEKASI – Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sebentar lagi. Netralitas ASN memang selalu menjadi bahan perbincangan setiap adanya kontestasi politik, tak terkecuali dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menuturkan, ASN secara harfiah adalah pelayan publik yang dalam menjalankan proses birokrasi harus memastikan pelayanan dengan berkualitas dan netral. Netralitas yang dimaksud adalah bebas dari intervensi serta tidak memihak dan objektif.

“Meski ada hiruk pikuk pilkada, fungsi pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat kan harus terus berjalan. Makanya ASN harus tegas lurus dan istiqomah, tidak kanan atau kiri, serta jalankan tupoksinya saja dalam berikan layanan ke masyarakat tanpa harus terdistraksi upaya politisasi,” tutur Ani Rukmini kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (20/07).

Ani Rukmini tak menampik birokrat cukup seksi dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari unsur ASN maupun non ASN yang bisa menjadi potensi lumbung – lumbung suara.

“Memang sangat seksi lah birokrat itu, bayangkan ada berapa ASN, belum lagi tenaga non ASN. Mereka juga punya ketokohan di masyarakat serta memiliki kepentingan dalam pilkada. Tapi apapun itu tetap profesional ya, tidak ada pembenaran (berpolitik praktis),” tegasnya.

“Kalau fungsi birokrat ter-distorsi dengan event – event politik nanti akan muncul berbagai kepentingan. Nah, kalau seperti ini yang dirugikan masyarakat. Karenanya netralitas menjadi harga mati. Kalau kita melakukan pembenaran upaya politisasi ASN mau jadi apa nih negara kita,” imbuh Ani.

Ia pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi netralitas birokrat, baik ASN maupun non ASN dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat bisa mengadu ke platform yang tersedia, bahkan bisa juga menyampaikan ke Inspektorat maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai stakeholder pengawasan,” tandasnya. ( ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *