RajaBackLink.com

Polres Tebo Menggelar Konferensi Pers Dalam 4 Kasus

Polres Tebo Menggelar Konferensi Pers Dalam 4 Kasus

Dinastinews. Com
Muara Tebo 13/06/2024
Polres Tebo Gelar kegiatan Konferensi Pers Perayang dipimpin oleh Wakapolres Tebo, KOMPOL Dhadhag Anindito, S.H., S.I.K., M.H., di Ruang Humas Polres Tebo. Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.k., S.I.K., dan Kasihumas AKP Suprayitno, serta beberapa Kanit dari Polres Tebo,

Dalam kesempatan Tersebut Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito S.H,S.I.K,.M.H mengatakan “Polres Tebo berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami.

Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, baik itu tindak pidana asusila, korupsi, penambangan tanpa izin, maupun pengrusakan lahan. Kami akan terus bekerja keras dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap pelanggar hukum mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya.”

Dalam konferensi pers ini, Polres Tebo memaparkan empat kasus utama Tindak Pidana Yaitu Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Tersangka MN(36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 26 Mei 2024, Korban lima orang anak di bawah umur yang mengalami tindakan asusila sejak 2018 hingga 2024.
Barang Bukti yg diamanakan dari korban sebuah mesin Play Station (PS), Pasal yang Dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 9-15 tahun.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun. Tersangka SP kepala desa, dan ZN, seorang dosen, Kerugian Negara Rp. 576.422.151 menurut BPKP.Barang Bukti yang diamanakan Laporan penggunaan dana, proposal, dan kwitansi, Putusan Pengadilan: SP dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.


Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Solok, Desa Sungai Keruh kabupaten tebo, Tersangka Lima orang, Barang Bukti yang diamankan Satu set mesin sedot air dan Pasal yang Dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.

Pengrusakan Lahan yang terletak di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay. Tersangka AW dan SJN, Barang Bukti yang diamankan Alat berat excavator.Kegiatan perkebunan ilegal dilakukan sejak Februari 2024 tanpa izin resmi. (Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *