RajaBackLink.com

Konferensi Pers di Mako Polres Bintan HS Cs Raup Keuntungan Rp198 Juta Dari Pemalsuan Surat Tanah HS Selaku Inisiator Dalam Kasus Ini

Konferensi Pers di Mako Polres Bintan HS Cs Raup Keuntungan Rp198 Juta Dari Pemalsuan Surat Tanah HS Selaku Inisiator Dalam Kasus Ini

DinastiNews.Com|Bintan Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo didampingi Kasat Reskrim  Polres Bintan AKP MP Limbong saat konferensi pers di Mako  Polres Bintan, Tiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 198 juta setelah menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah SKT dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah SKPPT. Selasa, (11/06/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ketiga tersangka telah menerbitkan belasan surat baru di atas lahan seluas ± 26.354 M² milik PT.Expasindo Raya, yang kini dikenal sebagai PT Bintan Properti Indo. Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Atas penerbitan surat baru yang dilakukan, tiga tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp198 juta atas penerbitan 19 SKT dan SKPPT,” ujarnya di Polres Bintan.

PT Expasindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar AKBP Riki Iswoyo di  Polres Bintan.

Dari keuntungan tersebut, Hasan, selaku inisiator dalam kasus ini, menerbitkan SKPT atas nama dirinya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 pada tanggal 30 November 2016 seluas 1.073,5 M². Lahan itu kemudian dijual kepada M. Zainal Abidin,

Keuntungan yang diperoleh sebut  Kapolres Bintan, Hasan selaku inisiator dalam kasus ini menerbitkan SKPT atas nama dia sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016 seluas 1.073,5 M2.

Lalu lahan itu dijual ke pihak kedua yaitu M.Zainal Abidin, atas penjualan lahan tersebut Hasan memperoleh keuntungan sebesar Rp115 juta.

Uang keuntungan Rp115 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk kebutuhan kegiatan kantor pada saat itu menjabat sebagai Kecamatan Bintan Timur,” jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Ridwan lanjutnya, memiliki peran berkoordinasi dengan OKI Irawan almarhum dan Hasan mencari pembeli.

Tersangka M.Ridwan ini, juga menerbitkan SKPPT atas namanya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016. Lahan seluas 904,5 M2 itu kemudian dijual ke Ratua Sianipar dengan harga atau keuntungan Rp55 juta,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *