DinastiNews.com Jakarta — Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Kepala Dinas Administrasi Personel (Kadisminpers) Lantamal III Jakarta Letkol Laut (P) Arif Sugianto melaksanakan penataan ulang rumah negara (Rumneg) dan kavling TNI Angkatan Laut Kelapa Gading Sunter bertempat di komplek TNI Angkatan Laut Kelapa Gading Sunter, Jakarta Utara, Rabu (05/06/2024).
Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya kepada Tim Penataan Rumneg dan Kavling TNI Angkatan Laut mengatakan “Rumah negara dan kavling TNI Angkatan Laut adalah Barang Milik Negara (BMN) merupakan sumber daya penting bagi TNI Angkatan Laut. Oleh karena itu, pengelolaan BMN harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya dan berhasil guna secara optimal untuk kepentingan dan kelancaran tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut. Rumneg merupakan bangunan yang dimiliki negara berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut. Lantamal III Jakarta bertanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan sesuai fungsinya dengan cara melaksanakan inventarisasi dan penataan terhadap aset-aset yang dimiliki terutama aset rumah negara dan kavling TNI Angkatan Laut di bawah pengelolaan Lantamal III Jakarta”.
Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menjelaskan “Penataan ulang Rumneg dan kavling TNI Angkatan Laut sebagai upaya lanjutan dari pendataan yang telah dilaksanakan agar memudahkan dalam pengawasan serta diharapkan para penghuni memiliki kesadaran untuk merawat dan memelihara Rumneg sebagai aset BMN. Agar terwujud situasi perumahan yang bersih, rapi, aman, tertib dan rukun perlu adanya aturan tata tertib yang harus ditaati warga baik itu aturan yang dikeluarkan oleh dinas TNI Angkatan Laut maupun tata tertib yang dikeluarkan RT/RW setempat. Prajurit dan PNS yang menempati Rumneg harus mentaati segala aturan yang berlaku, diantaranya menjaga kebersihan, keamanan, keasrian, dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) untuk tinggal dan memanfaatkan BMN ini sesuai dengan nama dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang”.
(Hera)
(Sumber Dispen Lantamal III Jakarta)