BEKASI | DINASTINEWS.COM | Diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat terlarang Eximer dan Tramadol Jenis Golongan G (G Gevaarlijk Berbahaya Narkotika) berkedok counter hp tepatnya di Jalan. Caringin bojong rawalumbu kecamatan rawalumbu kota bekasi Jawa Barat, rabu 22/5/24
Hasil pantauan awak media Pada tanggal 5 mei 2024 telah menemukan sebuah toko Obat Golongan G (Narkotika)di Wilayah Hukum (Wilkum) kota bekasi awa Barat.
Hal tersebut di benarkan oleh arjun salah satu pembeli pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwa dirinya mendatangi toko tersebut untuk membeli obat Tramadol.
Di tempat yang sama penjaga toko yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa warung tersebut milik pengusaha Orang Aceh.
Sudah jelas bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan Obat Jenis Golongan G (Narkotika)Tanpa Izin Edar dapat di jerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.
(Red*)