RajaBackLink.com

Specialis Bobol Rumah Dihadiahi Timah Panas kabur Saat Pengembangan

Specialis Bobol Rumah Dihadiahi Timah Panas kabur Saat Pengembangan

 

Merangin – Jambi, Pencuri spesialis bobol rumah warga ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tersangka yang berhasil ditangkap Pria Inisial K (35) warga Desa Mentawak Rt.05 Rw.02 Kecamatan Nalo Tantan, tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan pencurian dirumah korban Ucthi di Perumahan Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Sabtu Pukul 04:00 wib (11/05/2024).

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni memantau rumah yang akan dijadikan target terlebih dahulu, setelah dinyatakan aman selanjutnya tersangka masuk kerumah dengan cara merusak atau membobol pintu jendela rumah korban menggunakan parang.

Setelah berhasil membobol pintu, Tersangka K kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa Tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya, dan Tersangka mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga”. Terang Kapolres.

Kapolres menambahkan “Bahwa untuk saat ini anggota kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan Tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh Tersangka cukup banyak”. Tutup Kapolres.

Ditempat terpisah Kasusbsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang,

Saat melakukan pengembangan Tersangka melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka.

“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka”. Jelas Ruly.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”. Ujar Kasubsi.

#humasPolresMerangin

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *