RajaBackLink.com

Habis Sudah Generasi Anak Muda | Toko Kosmetik Menyerupai Apotik Menjual Obat Terlarang Di Jual Bebas Tanpa Syarat

Habis Sudah Generasi Anak Muda | Toko Kosmetik Menyerupai Apotik Menjual Obat Terlarang Di Jual Bebas Tanpa Syarat

JAKARTA | DINASTI NEWS | Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Boy/iyt yang juga warga sekitar (15/24).


Diduga kuat ada keterlibatan oknum Seragam Aktif nakal dalam peredaran obat keras terbatas (Y) di wilayah jakarta Timur, Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jl. Mesjid Gedong 4 no 44 Rt 08 Re 01 Gedong kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Kami yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko kepada tim media


Tim DinastiNews, mencoba mengkonfirmasi kebenaran tersebut dan kami mempertanyakan kebenaran kepada penjaga toko dan memperlihatkan barang bukti berupa 7 butir hexymer. lalu Dia mengakuinya”maaf kami salah, Ucap Penjaga Toko

Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari Auri. tapi dia baru buka disana. Pungkas Pedagang tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Rido melalui pesan singkat kepada dinastinews. com(15/24).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.?

(Rdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *