RajaBackLink.com

PEMERINTAH DAERAH DAN LEGISLATIF Patut Telorkan INNOVASI atasi kelangkaan Gas 3 Kg di Merangin

PEMERINTAH DAERAH DAN LEGISLATIF Patut Telorkan INNOVASI atasi kelangkaan Gas 3 Kg di Merangin

 

Merangin – Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Instansi terkhusus untuk kepengurusan Bahan Bakar Gas subsidi di nilai tidak mampu mengatasi dan mencari solusi akan kelangkaan Gas Melon 3 kg. ( 8/4/24 ).

Hal ini berdasar penelusuran awak media ini menjumpai Pangkalan dan dari mana pula Pengecer Ilegal mendapatkan gas,

” Lalu kemana Gas Melon 3 kg berada.? ”

Pertanyaan ini tak akan mampu terjawab oleh Pemerintah Merangin melalui Instansi yang khusus mengendalikan pasar.

Pemerintah Daerah Merangin harus mengetahui kelangkaan elpiji 3 kg dan penyebabnya ( jangan hanya berkoar di meja saat dialog seakan akan pintar tanpa ada solusi ).

Disamping itu Politisi yang menjabat sebagai Anggota DPRD wajib mengetahui jelas dan tidak hanya menjadi penonton saja,sangat harus berperan aktif ketika ada kesenjangan ditengah masyarakat khususnya terhadap perekonomian.

Gas LPG 3 kg adalah produk subsidi kerap di sebut public service obligation (PSO). Dimana diketahui kelangkaan gas subsidi dapat menjadi sumber mosi tak percaya masyarakat terhadap pemerintahan

Di samping itu Legislatif hendaknya segera ciptakan innovasi dan telorkan solusi tepat arah dan dapatkan kemudahan pada masyarkat untuk menikmati subsidi karena mereka adalah wakil rakyat.

Cukup lama penderitaan masyarakat mencari gas subsidi terdengar Namun menjadi cerita dialog tertawa petinggi petinggi.

Ketika pejabat daerah di tanya dan pasti akan di jawab ” kami telah melaksanakan operasi pasar akan distribusi gas secara murah dengan harga Head nya,. Namun patut di sadari itu bukan solusi kata adek warga dusun Bangko.

Solusinya adalah DISTRIBUSI GAS 3 KG SESUAI PERUNTUKAN DAN KETERSEDIAAN dan SESUAI KEBUTUHAN JUMLAH PENDUDUK dan pertahankan ketesedian Gas 3 kg ada, dan tidak langka.

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab kelangkaan Diantaranya disebabnya perpindahan Gas 3 kg di dalam kabupaten tidak memiliki PIDANA maka leluasanya mafia melaksanakan distribusi tidak tepat guna. Sedangkan pidana yang bisa dikenakan BILA PERPINDAHAN GAS SUBSIDI DARI KABUPATEN A KE KABUPATEN B dan melakukan tindakan Jahat OPLOSAN.

Patut di tanya saat seseorang atau badan usaha mengajukan izin terbit pangkalan,sudah jelas di peruntukkan di suatu tempat. Tapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai implementasinya.

 

Hambali

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *