RajaBackLink.com

PPA Sat-Reskrim Polres Merangin Laksanakan Jum’at Curhat 

PPA Sat-Reskrim Polres Merangin Laksanakan Jum’at Curhat 

 

Merangin – Jambi, Sat Reskrim Polres Merangin Melaksanakan Jum’at Curhat di ruang pertemuan unit PPA sat reskrim Polres Merangin Jum,at tanggal 29 Maret 2024 di ruang pertemuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak ” PPA “.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui kasi Humas Iptu. Rusdianto sebutkan pada awak.media ini telah di laksanakan diskusi kecil dan dialog pada warga masyarakat dalam rangka melaksanakan program kepolisian yang salah satunya Jumat Curhat.

Bertepatan dengan hari ini Jum’at dilaksanakan oleh satuan Sat-Reskrim yang dipimpin Iptu. Mulyono. SH. Yang mana Kegiatan bertempat di Ruang Unit PPA di hadiri Kanit PPA Polres Merangin Aiptu Agung Suryawan,SH.MH, Kaurmintu sat Reskrim/IPDA Timbul Siahaan,SH serta Staf sat Reskrim polres Merangin

Disamping itu, Jumat Curhat dihadiri Sakinah Binti Hidayatulloh (korban) selaku pekerja sosial Rufti Ragil P.S.Tr.Sos serta Yuli Riski Melawati,SH(Penasehat hukum anak) Al-Fajri Yonisa,S.Psi(Pembimbing Kemasyarakatan. Kata kasi

Dalam Kegiatan Jum’at Curhat tersebut para pihak yang terlibat permasalahan hukum mengapresiasi dan menyambut dengan baik kegiatan yang di laksanakan Kepolisian Sat Reskrim Polres Merangin sehingga para pihak yang sedang bermasalah dengan hukum dapat bertanya, menyampaikan pendapatnya dan sekaligus mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya

Setelah di himpun beberapa point’ ujar Rusdianto, adapun beberapa yang di sampaikan warga diantaranya Pertama Febrina Sri Lestari bagaimana cara melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi anak sebagai korban.

Kedua di tanyakan Superiadi Bagaimana seandainya dalam permasalahan hukum anak sebagai tersangka

Untuk pertanyaan yg di sampaikan warga dijawab personil polres saat mengikuti Jumat curhat ini,pertama

Sesuai dengan undang undang perlindungan anak no 17 tahun 2016 anak dapat melaporkan permasalahan hukum ke pihak Kepolisian dengan didampingi orang tua dan pekerja sosial

Kedua di jawab Tentunya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku diupayakan untuk upaya diversi dengan menemukan kedua belah pihak, dengan melibatkan dinas sosial dan pembimbing kemasyarakatan

Disamping itu,kasi sebutkan mewakili kasat Reskrim Dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat di harapkan pihak orang tua yang mempunyai permasalahan hukum terhadap anak dapat berkoordinasi atau curhat dengan pihak kepolisian sehingga tidak ada upaya main hakim sendiri. Tutup kasi

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *