RajaBackLink.com

Pemecatan Oknum Polisi Brigpol AM Personel Polres Karimun DPO Kasus Penggelapan Kendaraan (Mobil) Warga di Karimun Dipecat

Pemecatan Oknum Polisi Brigpol AM Personel Polres Karimun DPO Kasus Penggelapan Kendaraan (Mobil) Warga di Karimun Dipecat

DinastiNews.Com|Karimun Oknum anggota Polres Karimun Brigadir Polisi Brigpol AM yang melarikan diri ke Malaysia karena terlibat kasus penipuan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH. Brigpol AM sendiri diketahui sudah lebih dari satu tahun tidak melakukan Dinas kepolisian.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek. PTDH Brigpol AM itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.

“Personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigpol AM, yang mana bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas,” kata Fadli, Kamis (28/3/2024).

Fadli menyebut Brigpol AM tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak tahun lalu. Brigpol AM sendiri diketahui terlibat kasus penipuan menipu dan menggelapkan belasan kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun

“Brigpol AM ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor masyarakat Karimun. Untuk kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun. Untuk Brigpol AM sudah diterbitkan DPO,” ujarnya .

Fadli menjelaskan hasil pengecekan terakhir terkait keberadaan Brigpol AM diketahui berada di Malaysia. Hal itu diketahui dalam pengecekan pada perlintasan Karimun Malaysia.

“Posisi terakhir dicek jalur perlintasan oleh Sat Reskrim ke imigrasi telah keluar dari Kepri ke Malaysia,” ujarnya.

Atas PTDH yang dijatuhkan kepada anggota polisi, Fadli menerangkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.

“Saya berharap dan mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Di akhir upacara, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH serta upacara berjalan dengan lancar. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *