BANDUNG | DINASTI NEWS | Ribuan butir obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas di Jln. Cipatik pamekaran kec. Soreang kab. Bandung Jawa Barat 18/3/24
Sejumlah kasus juga ditemukan di wilayah soreang bandung sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang berinisial (D) mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” Disini hanya menjual Tramadol dan Excimer saja, sudah lumayan lama juga sih, ada sekitar 4 bulanan,” Ucapnya.
(D) juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama HRC,” Jelasnya.
Ketika salah satu awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang berinisal (hrc) terkait penjualan obat tramadol yang di jual tanpa resep, justru awak media mendapat banyak pertanyaan,
Pembeli Obat tramadol yang berinisial (UC) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.
” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.
Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di kec. Soreang ini, tepatnya di Jalan, raya cipatik kec. Soreang kab. Bandung Jawa Barat
” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
/*red/