RajaBackLink.com

Polres Metro Jakarta Utara Adakan Press Release Kegiatan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut, Dalam Penegakan Hukum Peredaran Narkoba

Polres Metro Jakarta Utara Adakan Press Release Kegiatan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut, Dalam Penegakan Hukum Peredaran Narkoba

DinastiNews.com Jakarta — Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho mengadakan Press Release Ungkap Kasus Narkoba, di Lobby Lt. 2 Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/03/24)

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan kepada awak media bahwa Jajarannya telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka terkait kepemilikan Narkoba di Kampung Muara Bahari.

Dari ke 7 orang tersangka ini kita lakukan penyelidikan dan kami lakukan tes urine dan positif menggunakan narkoba,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kronologis saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis serta Ganja .

Dari keterangan tersangka para pelaku mengedarkan narkoba milik para tersangka, adapun dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu dijual dengan harga sekitar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket sampai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per paket .

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dijual dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket, adapun dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti narkotika berupa sabu tersebut berasal dari bandar dengan berinisial U alias L. Ke 7 tersangka TSK, A.N.A, SL, AM, DH, DH, FH, pasal yang disangkakan terhadap ketujuh orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 lebih Subsidair Pasal 111 ayat 1 JO Pasal 127 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Ancaman hukuman setiap orang yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan jenis sabu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Gidion.

Penindakan ini menunjukkan bahwa Polri dan penegak hukum lainnya tidak berkompromi dengan bandar narkoba, kami akan memberantas peredaran narkoba di khususnya di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara.

(Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *