RajaBackLink.com

Ketum AWIBB Larang Keras Tempat Hiburan Malam (THM) Beroperasi Selama Bulan Puasa

Ketum AWIBB Larang Keras Tempat Hiburan Malam (THM) Beroperasi Selama Bulan Puasa

DinastiNews.com Kota Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan maklumat bersama, Tempat Hiburan Malam (THM) Boleh buka selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Nomor : 400.9/1314. SETDA Kessos
Nomor : B/395/II/2024
Nomor : B/214/II/2024

Para Pelaku Usaha :
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap, Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB.

Maklumat bersama ditandatangani Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.IK, MPM dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S., M.MDS.

Hal tersebut menjadi suatu pertanyaan bagi Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Dika Maha Putra.

“Saya membaca maklumat tersebut sambil tercengah, entah kenapa kok bulan puasa ramadhan tahun ini kota bekasi tetap mengijinkan buka operasional bagi penggiat hiburan malam”, ujar Ketum DPP AWIBB Dika MP.

Lanjut Bang Dika, “Sangat berbeda jauh dengan maklumat yang tahun kemaren, tahun ini sepertinya tidak menghargai kami yang sedang berpuasa dan sedang berlomba mencari berkah dan pahala.

Dika berharap, Pemerintah Kota Bekasi segera mengkaji ulang dan menrevisi maklumat tersebut, “Tegas bang Dika kepada teman-teman Media.

Kemudian untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah selama bulan suci Ramadhan agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah, “ucap Dika.

Lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, “kata Dika.

Larangan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan, “pesan Dika.

Serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, “tutup Dika.

(Red)

(Sumber AWIBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *