Sarolangun, 23 Pebruari 2024. Polres Sarolangun sekira pukul 08:00 wib melaksanakan Confrece Pers atas tindak pidana Persetubuhan pada anak di bawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP// 2024/ SPKT/ RES SRL/Polda Jambi, Tanggal 19 Januari 2024 atas korban Seorang gadis remaja usia 13 Tahun. Hal ini terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 09 Desember 2023 di Pondok di kebun sawit Desa Jernih Kecamatan Air hitam Sarolangun.
Untuk kejadiannya,Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor di telpon oleh orang tua korban yang sedang berada di Prov. Sumsel meminta tolong kepada pelapor agar mencari anaknya yang bernama RK dikarenakan sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.
Selanjutnya pelapor berusaha mencari dan menghubungi korban akan tetapi nomor HP korban tidak aktif.
Kemudian pada Kamis Tanggal 14 Desember 2023 Korban mengirimkan pesan Mesengger ke FACE BOOK istri pelapor bahwa saat ini berada di DAM Air hitam.
Selanjutnya pelapor bersama dengan istrinya menjemput korban di DAM Air hitam dan setelah bertemu dengan korban dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Sarolangun. Korban mengatakan sudah diancam dengan pisau dan telah di rudapaksa berkali-kali pelaku yang di sebutkan korban yakni pria inisial MB Usia 19 Tahun, MA 19 tahun, AJ 29 Tahun, DS 24 tahun sedangkan RK masih Dpo, WD Dpo, IS Dpo.
Setelah mendapatkan keterangan dan pengembangan Opsnal Satreskrim Pilres Sarolangun melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib, Tim Opsnal dan TIM PPA mendapatkan informasi jika para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sedang berada di Desa Jernih Dan Desa Lubuk Jering.
Selanjutnya Tim Opsnal dan Tim PPA berangkat menuju Kecamatan Air Hitam dan sesampai di Air Hitam Tim Berkordinasi dengan Pihak polsek Air Hitam dan Sekira Pukul 17.00 Wib Ke empat tersangka berhasil diamankan dirumahnya masing masing dan selanjutnya dilakukan poses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun.
#kutipan
Hambali