DinastiNews.com Lebak Banten — Viral nya pemberitaan terkait salah satu jurnalis media PejuangHukum45.Com (PH45.Com_Red) dikeroyok hingga terkena pukulan oknum penambang liar pasir pantai di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan pada Minggu belum ada titik kejelasan.
Viralnya berita pengeroyokan salah satu jurnalis media PH45.Com pada Minggu malam (18/2), oleh salah satu pengeroyok bernama Balok alias Sabar di lokasi pasir pantai yang diduga Ilegal hingga berita dimuat belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan Polres Lebak.
Wakil Pimpinan Redaksi yang ikut menemani jurnalis Sumardi alias Opang (Korban_Red) ke Kantor Polsek Panggarangan untuk membuat pelaporan pada Senin (19/2) petang, terkait pengeroyokan hingga terkena pukulan oknum penambang liar di Lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay yang diduga ilegal, menjelaskan.
“Senin petang (19/2/2024), Saya menemani korban (Sumardi alias Opang_Red) untuk membuat laporan ke Polsek Panggarangan dan diterima oleh Dimas selaku Kanit Reskrim dan langsung dicecar beberapa pertanyaan”, Jelas Ifan Trisa.
Lanjutnya Ifan Trisa, “Kurang lebih pukul 19.00, Sumardi (Korban_Red) pergi ke Puskesmas Panggarangan dengan ditemani Kanit serta anggota nya untuk di visum”, ungkap Wapimred PH45.Com.
Dan hari ini Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Wapimred PH45.Com, mencoba menghubungi Dimas Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon WhatsApp nya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan hukum yang dilakukan pihak Polsek.
“Kami (Polsek Panggarangan_Red) sudah mengundang terduga Pelaku namun beralasan sakit”, Kata Kanit Reskrim Polsek Panggarangan dengan singkat.
Ramai nya berita terkait adanya Jurnalis nya di keroyok hingga di pukul oleh penambang liar pasir pantai, membuat geram Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media PH45.Com, Joko Rahman, SE., SH., MH., yang notabene seorang Advokat nasional, mengatakan.
“Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. Apalagi sudah ada hasil visual Visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan”, ungkap Joko Rahman selaku penggiat Hukum.
“Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas”, terang Joko Rahman.
Masih menurut Pimprus Media PH45.Com, “Saya selaku Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak berharap Kepolisian Sektor Panggarangan bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit”, tegasnya.
“Seharusnya pihak Kepolisian Sektor Panggarangan selaku Mitra Jurnalis/Wartawan jelas mengetahui isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta”, tutup Joko Rahman, SE., SH., MH.
Kembali terjadi tindak kekerasan terhadap insan journalist yang tengah melakukan tugasnya dalam mengumpulkan fakta-fakta, membuat geram Ketua Umum Organisasi Wartawan yang bernama Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB).
Ketua Umum DPP AWIBB Dika Maha Putra didampingi Wasekjen Akbar A, Bendum Bagas Ariebowo, SE, “Geram mendengar itu, “Saya mendengar dan membaca pesan singkat atau WA dalam group AWIBB, yang dimana salah satu dari rekannya kembali menjadi korban kekerasan di daerah Lebak Banten”, Ujar bang Dika kepada team Media.
Lanjut bang dika menegaskan, “Segera buat laporan kepolisan kepada kawan-kawan journalist yang mengalami kekerasan apalagi dalam melaksanakan tugas, lakukan dan jang takut apabila kebenaran data yang kita punya dapat di pertanggung jawabkan”, Tegasnya.
“Tolong para pengayom hukum di Republik ini, tolong tanggapi laporan atau aduan yang ada, tolong segra lakukan penangkapan kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan kepada insan Pers/journalist yang khususny berada di Republik Indonesia Ini”, tutup bang Dika (Ketum AWIBB) kepada insan Media.
(Hera)
(Tim media)